Senin 27 May 2019 16:45 WIB

TKN Konsultasikan Persoalan Teknis ke MK

TKN Jokowi-Ma'ruf dalam hal ini sebagai pihak terkait.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengkonsultasikan persoalan teknis terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Salah satunya adalah mengkonsultasikan kapasitas mereka dalam gugatan hasil pilpres yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Panitera MK, Muhidin menjelaskan, tim dari Jokowi-Ma'ruf dalam hal ini adalah sebagai pihak terkait. Dan pada 11 Juni 2019, MK akan mengirimkan salinan perkara pada pemohon, yaitu tim Prabowo-Sandi dan pihak terkait.

Baca Juga

"Sejak itu, bapak bisa menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dan pengajuan sebagai pihak terkait," ujar Muhidin di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Setelah itu, keterangan disampaikan paling lambat sehari setelah sidang perdana pemeriksaan pada 14 Juni. Dan penyampaian keterangan tersebut tak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan.

"Karena keterangan itu diajukan satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan. Jadi di dalam jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan itu pada tanggal 14 Juni," ujar Muhidin.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kedatangan  pihaknya ke MK untuk memperlancar proses persidangan. Kedatangan pihaknya pun untuk memastikan kapasitas mereka sebagai pihak terkait.

"Semua dimaksudkan untuk memperlancar persidangan MK dalam sengketa hasil pemilu yang insyaallah akan dimulai pada 14 Juni," ujar Yusril.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK. Terdapat tujuh tuntutan yang mereka ajukan. Salah satunya, yakni mereka meminta MK untuk menyatakan pasangan rivalnya, Joko Widodo-Ma'ruf Amin didiskualifikasi.

Kemudian, mereka juga meminta MK untuk menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019. Keputusan itu tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement