REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, yaitu PS (29) dan AP (20), gagal menyelundupkan narkotika jenis methampetamine dengan modus Swallow (telan). Narkotika itu ditemukan pada saluran pencernaannya oleh petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Berdasarkan analisa dengan melakukan rontgen, dua orang WNA ini bisa diperiksa secara mendalam terhadap barang bawaannya, karena ada dugaan kedua tersangka membawa narkotika," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali-Nusra, Untung Basuki, di Badung, Bali, Senin.
Ia mengatakan hasil rontgen didapati bahwa pada kedua tersangka membawa benda mencurigakan dalam saluran pencernaannya. PS dan AP sebagai penumpang salah satu maskapai tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada pukul 02.00 WITA dari Bangkok ke Denpasar.
Tersangka pertama dengan inisial PS menyelundupkan sebanyak 49 bungkusan berisi bubuk berwarna putih, sedangkan tersangka AP didapati menyelundupkan sebanyak 51 bungkusan. "Semua barang yang diselundupkan itu sangat berbahaya, apabila pecah dapat menyebabkan yang bersangkutan dapat meninggal dunia dan itu sangat berisiko sekali," katanya.
Berat dari barang bukti yang diselundupkan oleh PS sekitar 528.03 gram brutto atau 482.46 gram netto, sedangkan AP menyelundupkan metamphetamine dengan total berat 554.45 gram brutto atau 507.02 gram netto.
Narkotika jenis metamphetamine memiliki nilai edar per 1 gram-nya sekitar Rp1,5 juta, jadi untuk total 989,66 gram-nya mencapai Rp1.484.490.000, dan dapat dikonsumsi oleh 4.947 orang.
Barang bukti dari kedua tersangka selanjutnya dilimpahkan ke BNNP Bali sebagai badan penerima pelimpahan pada 13 Mei 2019. BNNP Bali bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Dari kasus ini, kami melakukan Control Delivery yang dilakukan di sekitar hotel di Jalan Teuku Umar sampai dengan pukul 02.00 WITA terhadap siapa yang menerima, mereka hanya menggunakan alat komunikasi berupa telepon genggam, mereka pun melakukan komunikasi dengan menggunakan kode berbahasa Thailand yang mengabarkan dirinya tertangkap," kata Kabid Berantas BNNP Bali, AKBP Nyoman Sebudi.
Ia mengatakan masing-masing tersangka telah dibayar sebesar 15 ribu Bath untuk aksi kejahatannya. PS yang bekerja sebagai Tukang Listrik dan AP yang bekerja sebagai Tukang Tatto tidak mengenal pihak dari Thailand yang memberikan perintah dan siapa penerima barang tersebut di Bali.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) juncto Pasal 103 huruf (c) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pasal yang menjerat kedua tersangka, tentang narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.