Senin 27 May 2019 11:12 WIB

Bawaslu Tetap Tangani Laporan Pelanggaran Pemilu

Penanganan laporan pelanggaran pemilu tetap dilakukan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan Bawaslu tetap melanjutkan penanganan laporan dugaan pelanggaran tahapan pemilu meski proses pemilu saat ini sudah hampir selesai.  Pada Senin (27/5), Bawaslu menggelar sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran pemilu. 

"Kami kan tidak boleh menolak laporan. Jadi semua laporan yang masuk menjadi wajib untuk menindaklanjuti," ujar Ratna saat dihubungi, Senin. 

Baca Juga

Ratna menjelaskan pada Senin pihaknya akan menggelar pembacaan putusan pendahuluan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu.  Selain itu,  Bawaslu juga akan menggelar sidang pembacaan laporan,  mendengarkan jawaban terlapor dan pemeriksaan alat bukti terhadap empat kasus dugaan pelanggaran pemilu.

"Jadi ada permohonan yang disampaikan berkaitan dengan pelanggaran administrasi pada saat pencatatan perolehan suara.  Jadi (dugaan pelanggaran) dalam proses pemungutan dan pengitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk DPD dan DPR RI, " jelas Ratna.  

Ratna menambahkan, ke depannya Bawaslu tetap akan menangani semua laporan dugaan pelanggaran proses pemilu hingga ada putusan.  "Setiap putusan yang kami keluarkan, tentu nanti akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Jadi apakah tindaklanjutnya akan diserahkan ke MK, atau lainnya nanti akan kita lihat bagaimana," tambah Ratna. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement