REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 20 kuasa hukum siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadapi permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan calon presiden dan wakil wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim kuasa hukum ini masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti pelaksanaan tahapan pemilu hingga rekapitulasi nasional.
"Dari tim kuasa hukum kami ada 20 orang," ujar ketua tim hukum sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres KPU dari ANP Law Firm, Ali Nurdin, Sabtu (25/5).
ANP Law Firm selain akan menangani gugatan sengketa pilpres, juga menangani gugatan partai peserta pemilu, yakni Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan PAN. "Untuk pembagian kerja satu dari kantor kami Ali Nurdin and Partner dapat tugas untuk pilpres, untuk pileg dibagi menjadi lima paket berdasarkan partainya," jelas Ali.
Untuk tudingan kecurangan yang dilayangkan kubu 02 kepada KPU, tim kuasa hukum masih akan mempelajari letak kecurangan seperti yang ditudingkan dan bukti yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02. "Nanti kami akan pelajari kecuranganya di mana, buktinya apa, tentunya KPU akan menunjukan bukti-bukti KPU telah bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
Ali mengaku sudah membaca gugatan yang dilayangkan tim hukum BPN dan menyebut terdapat beberapa hal yang berbeda, tetapi ia enggan memberikan komentar lebih jauh terhadap gugatan yang diajukan tersebut.
Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno diwakili tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam. Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, dalam permohonan tersebut kliennya menyampaikan beberapa argumen penting.
Kendati demikian, substansi dari argumen tersebut belum bisa disampaikan. "Tapi ketika sudah diregistrasi, mudah-mudahan itu bisa diakses oleh publik," ujar Bambang menjelaskan.