Sabtu 25 May 2019 15:08 WIB

Kemnaker Terus Perbaiki Tata Kelola Lindungi Pekerja Migran

Pemerintah menjamin pemenuhan hak PMI sebelum selama dan setelah bekerja.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A Hasoloan.
Foto: Kemnaker
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A Hasoloan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki komitmen kuat melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. Ini dilakukan dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A Hasoloan, mengatakan untuk menuntaskan permasalahan atau isu pekerja migran dibutuhkan sinergi antara Pemerintah dengan pemangku kepentingan (stakeholder). Termasuk di dalamnya masyarakat, media massa, dan Civil Society Organization (CSO).

Baca Juga

"Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk  perbaikan sistem tata kelola PMI  di dalam maupun luar negeri, " kata Dirjen Maruli  di Jakarta, Jumat (24/5) petang kemarin.

Acara sarasehan bertajuk "Peningkatan Peran Media dan CSO dalam Mempromosikan Penempatan dan Pelindungan PMI" dihadiri oleh Karo Hukum Budiman, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Eva Trisiana dan Kepala Biro Hukum Kemnaker Budiman. Turut hadir pembicara Savitri dari Jaringan Buruh Migran Indonesia, Direktur Eksekutif Padma Indonesia, Gabriel dan Jurnalis Kompas Mediana.

Untuk melindungi dan melayani pekerja migran di dalam dan luar negeri, Pemerintah telah melakukan kerja sama serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa negara, termasuk penyediaan jaminan sosial bagi PMI.

"Pelindungan pekerja migran lainnya yakni kerja sama melalui uji coba sistem penempatan satu kanal (one channel) untuk melindungi pekerja migran dari berbagai eksploitasi yang merugikan," katanya.

Saat ini, one channel baru diterapkan di Arab Saudi. "Sekarang sedang kita usahakan digunakan di semua negara (penempatan PMI)," katanya. Sedangkan pelindungan bagi pekerja migran di dalam negeri di antaranya melalui program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Desa Migran Produktif (Desmigratif).

Direktur PTKLN Eva Trisiana menambahkan Pemerintah Indonesia dan Jepang rencananya akan segera menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) di bidang penempatan tenaga kerja yang memiliki keterampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) dalam waktu dekat ini.

"Per 1 April 2019 Pemerintah Jepang telah mengeluarkan kebijakan baru untuk regulasi keimigrasiannya, berupa adanya residential status yg baru, yaitu Specified Skilled Worker (SSW) bagi TKA yg akan bekerja ke Jepang, " katanya.

Eva meegaskan Jepang membuka kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di bawah skema SSW di 14 sektor. Dengan jumlah kebutuhan tenaga kerja sekita 345 ribu orang selama lima tahun.

Menurut Eva, kesempatan kerja ini dibuka mengingat Jepang saat ini dan beberapa tahun ke depan dalam kondisi aging society, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekruit TKA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement