Jumat 24 May 2019 18:54 WIB

Kota Malang Ubah Aturan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Aturan baru juga berisi penguatan peran komite sekolah dan dewan pendidikan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan anggota DPRD melaksanakan rapat  paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD  Kota Malang terhadap Ranperda tentang perubahan atas Ranperda Nomor 3 Tahun  2014 tentang sistem penyelnggaraan pendidikan di Gedung DPRD Kota Malang,  Jumat (24/5).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan anggota DPRD melaksanakan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD Kota Malang terhadap Ranperda tentang perubahan atas Ranperda Nomor 3 Tahun 2014 tentang sistem penyelnggaraan pendidikan di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- DPRD Kota Malang akhirnya menyetujui perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan. Persetujuan ini telah disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (24/5).

Perubahan peraturan sistem penyelenggaraan terdiri dari penyesuaian peralihan kewenangan SMA/SMK ke pemerintah provinsi (pemprov). Di aturan lama, Kota Malang sebelumnya masih tertera sebagai pihak yang membawahi tingkatan tersebut.

Aturan baru juga berisi penguatan peran komite sekolah dan dewan pendidikan. Perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Hal ini berarti mengatur masalah penganggaran di kelompok terkait. Selain itu, perubahan juga terjadi pada aspek pendidikan karakter. Aspek ini akan lebih dikuatkan pada kurikulum sekolah di Kota Malang.

Jubir Fraksi PDIP Kota Malang, Sugiyono menyatakan, telah menyepakati perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan. Namun dia juga mengungkapkan sejumlah saran yang diharapkan bisa dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

"Dengan adanya perubahan, pelaksanaan kerjanya harus lebih baik dan diperhatikan pasal yang telah disusun," ujar Sugiyono di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (24/5).

Fraksi PDIP juga menyarankan Pemkot Malang agar mengedepankan kaidah normatif dan akomodatif. Pemkot juga harus bertanggungjawab secara akademis agar aturan tersebut benar-benar teraplikasi. Dalam hal ini, perubahan Perda diharapkan bukan sekedar pelengkap aturan semata.

"Dan kita harap bisa melahirkan anak mumpuni, cerdas dan pintar," tambah dia.

Di kesempatan serupa, Walikota Malang, Sutiaji menyatakan, perubahan aturan ini pada dasarnya tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sini, anggota legislatif Kota Malang telah menjalankan fungsinya sebagai pembentuk Perda.

Menurut Sutiaji, terlaksananya perubahan sistem penyelenggaraan pendidikan menjadi wujud nyata kebersamaan dalam melaksanakan amanat UU. Apalagi, perubahan Ranperda ini telah disetujui oleh seluruh elemen legislatif dan eksekutif. Ke depan, Sutiaji berharap, Ranperda ini dapat diundang-undangkan sesegera mungkin.

"Dan dengan adanya perubahan, diharapkan bisa meningkatkan mutu kepastian hukum bagi penyelenggaraan pendidikan Kota Malang," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement