Jumat 24 May 2019 13:10 WIB

Tim Hukum BPN Sudah Lengkapi Syarat Gugatan ke MK

BPN Prabowo-Sandi akan melayangkan gugatan ke MK pada Jumat siang.

Denny Indrayana
Foto: Republika TV/Bayu Adji P
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, mengatakan syarat gugatan dan alat bukti untuk mengajukan gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lengkap. "Insya Allah..insya Allah (syarat gugatan sudah lengkap)," kata Denny di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat (24/5).

Denny enggan menjelaskan lebih rinci terkait materi gugatan yang akan dilayangkan BPN Prabowo-Sandi ke MK pada Jumat (24/5) siang. Menurut dia, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang akan menjelaskan kepada masyarakat sebelum gugatan disampaikan ke MK.

Baca Juga

"Nanti tunggu saja keterangan dari Pak Prabowo. Jam 14.00 WIB ya katanya," ujarnya.

Dia juga enggan menjelaskan kapan Prabowo akan mendaftarkan gugatannya ke MK namun pihaknya akan mengajukan gugatan Pemilu sebelum batas waktu berakhir. "Nanti kita lihat perkembangannya. Insya Allah lebih cepat lebih baik," katanya.

Sebelumnya, cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, mengatakan dirinya dan Prabowo Subianto telah menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggungjawab untuk gugatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Pak Prabowo dan saya menunjuk penanggungjawab untuk gugatan ke MK akan dikomandoi Pak Hashim Djojohadikusumo. Besok sebelum batas waktu penyampaian gugatan, akan disampaikan para ahli hukum," kata Sandiaga di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis (23/5).

Dia mengatakan pihaknya pada Jumat (24/5), setelah selesai menyusun tim hukum, akan diumumkan para anggotanya yang akan melakukan gugatan ke MK. Menurut dia, langkah mengajukan gugatan ke MK itu adalah bentuk langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional. Menurut Sandi, pihaknya juga akan menyampaikan peran Otto Hasibuan dalam gugatan di MK.

BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian. Tim hukum tersebut terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement