Jumat 24 May 2019 12:26 WIB

Pemkot Malang Sita 184 Minol tak Berizin

Ratusan minol ini diperoleh dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP kota Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Christiyaningsih
Minuman beralkohol
Minuman beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP menyita 184 minuman beralkohol (minol) tak berizin. Ratusan minol ini diperoleh dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP kota Malang bersama jajaran Bakesbang, TNI, dan Polri pada Kamis (23/5) malam.

Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi mengatakan pihaknya telah menurunkan 25 personel gabungan. Dalam operasi tersebut, Priyadi mengungkapkan timnya menyasar lima lokasi. Lokasi ayng disasar yakni toko Jamu "L" di Jalan Borobudur, Blimbing  Kota Malang dengan aktivitas pemeriksaan dan pengecekan ke gudang toko. Tim juga menyasar karaoke keluarga "W" di Jalan Ahmad Yani, Blimbing yang kini berstatus tutup.

Baca Juga

Satpol PP juga memeriksa karaoke "T" di Blimbing yang juga berstatus tutup. Timnya kemudian menuju Hotel  "Th" di Jalan Cipto, Kota Malang. "Serta sasaran kelima di 'AB' Terrace di Jalan Puncak, Klojen, Kota Malang," kata Priyadi pada Jumat (24/5).

Dari hasil operasi, tim menyita minuman golongan A hingga C yang belum berizin. Jumlahnya sebanyak 153 botol pada toko jamu "L". Sedangkan di "AB"  Terrace, mereka menemukan minol yang tidak memiliki izin resmi dan melanggar Perda sebanyak 31 Botol. "Barang-barang yang disita diamankan oleh Bea Cukai Malang, "ujar Priyadi.

Wali Kota Malang Sutiaji menekankan agar langkah operasi bisa berkelanjutan. Menurutnya pemerintah masih menemukan minol tak berizin. Ini artinya kewaspadaan dan kecermatan harus terus dibangun. 

"Yang memprihatinkan ini di bulan Ramadhan dan sudah ada surat edaran. Ini memberi pelajaran bagi kita semua untuk terus membangun semangat toleransi, kebersamaan, kerukunan, dan kekompakan langkah dalam membangun kota yang bermartabat," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement