Jumat 24 May 2019 10:43 WIB

MK Telah Terima 226 Pengajuan Sengketa Pemilu

Sembilan perkara perselisihan Pemilu DPD, sedangkan sisanya untuk DPR/DPRD.

Tim Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Tim Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat pukul 09.40 WIB telah menerima 226 pengajuan perkara sengketa hasil Pemilu 2019. Sebagaimana dilansir dari laman resmi MK, dari 226 perkara yang sudah diterima, sembilan perkara merupakan perkara perselisihan hasil Pemilu Anggota DPD RI, sementara sisanya adalah perkara perselisihan hasil pemilu untuk DPR RI/DPRD.

Tercatat dua perkara sengketa pileg didaftarkan melewati tenggat waktu yang ditetapkan pada hari Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB. Kedua perkara itu adalah perkara sengketa perselisihan hasil pileg di DPR/DPRD RI yang diajukan dari Daerah Pemilihan Maluku Utara yang didadtarkan pada pukul 01.50 WIB, serta Dapil DKI Jakarta yang didaftarkan pada pun 09.06 WIB.

Baca Juga

Hingga berita ini diturunkan, terdapat sejumlah pemohon perkara yang baru mendaftar, bahkan ada yang baru melakukan konsultasi terkait dengan syarat-syarat pengajuan permohonan. Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa tenggat waktu pendaftaran sangat penting untuk diperhatikan karena hal ini akan menjadi pertimbangan hakim konstitusi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut atau tidak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement