Jumat 24 May 2019 10:18 WIB

Sindikat Jambret Spesialis Turis Asing di Bali Dibekuk

Lima anggota sindikat jambret spesialis turis asing dibekuk di Bali.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Satuan Reskrim Polsek Kuta bersama dengan Polresta Denpasar dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime menangkap lima anggota sindikat penjambretan terhadap wisatawan asing. Sindikat tersebut terdiri dari iga penjambret berinisial MAS, IKT,dan IKD serta dua penadah berinisial, SR dan YS.

"Mereka menjambret di 21 titik di sekitar daerah Canggu, Seminyak, Sunset Road, Kuta Utara," kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Ruddi Setiawan, dalam konferensi pers, di Denpasar, Kamis.

Ruddi mengatakan, para tersangka telah melakukan aksinya sejak bulan Januari dengan sasaran wisatawan asing dari Australia, Singapura dan India. Salah satu tersangka MAS menjambret pasangan wisatawan asing asal Singapura yang kasusnya sempat menjadi sorotan media internasional.

Kelima tersangka merupakan residivis di wilayah Denpasar dan Karangasem. Bbarang bukti yang disita pihak kepolisian di antaranya tiga unit sepeda motor, 12 unit ponsel berbagai merek, 39 casing HP berbagai jenis, satu buah helm, satu buah STNK sepeda motor, satu pasang pelat DK, dan pakaian hasil kejahatan.

Ponsel yang menjadi hasil curian para tersangka lalu dijual dengan harga berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 2,8 juta, tergantung mereknya. Tersangka yang menjualkan hasil curiannya tersebut juga mengetahui harga pasaran dari ponsel yang dicurinya, sehingga mereka menjual setengah harga.

"Hasil jualan mereka uangnya dipakai berfoya-foya untuk mereka sendiri," kata Ruddi Setiawan, didampingi Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadhlianshah.

Lima tersangka yang ditangkap merupakan satu jaringan yang kerap melakukan pencurian di daerah Kuta dengan sasaran dua korban pe rharinya. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal sembilan tahun penjara.

Ruddi mengungkapkan, ada tersangka lain yang saat ini masih dilakukan pengejaran. Mereka menjadi satu komplotan dengan pelaku jambret.

"Jadi mereka tidak bekerja sendiri, punya jaringan khusus," katanya.

Tersangka melakukan aksinya saat wisatawan asing sedang lengah, seperti saat di jalan sedang mengecek ponsel. Turis asing yang menjadi korban bahkan ada yang sampai terjatuh akibat dijambret.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement