Jumat 24 May 2019 09:36 WIB

PKS Jadi Partai Pertama Ajukan Sengketa Pemilu 2019 ke MK

PKS sudah melakukan tiga tahapan permohonan yang meliputi tujuh daerah pemilihan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi pemungutan suara susulan Pemilu
Foto: Antara
Ilustrasi pemungutan suara susulan Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang mengajukan perselisihan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKS mendaftarkan gugatan pada Kamis (23/5) dini hari WIB. 

"Kami menjadi partai pertama yang mengajukan gugatan ke MK ya, jam setengah satu dini hari tadi ya, kemudian dilanjutkan dengan pelaporan tahap dua pukul tiga dini harinya," terang Ketua Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS Agus Otto, dikutip dari laman resmi partai, Jumat (24/5).

Baca Juga

Sampai saat ini, Agus Otto menjelaskan, PKS sudah melakukan tiga kali tahapan permohonan yang meliputi tujuh daerah pemilihan. Setelah pukul 03.00 WIB dini hari, dilanjut pelaporan tahap tiga pukul 11.00 WIB, Kamis (23/5). "Jadi total sekarang sudah ada tujuh wilayah ya yang kita menjadi pemohon," terang Agus Otto.

Tujuh wilayah yang telah digugat oleh PKS meliputi, Kota Langkat, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Provinsi Maluku.

Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Jumat (24/5) siang. PKS sendiri merupakan partai pengusung pasangan nomor urut 02 ini.

Koordinator juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang. Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," terang Dahnil. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum penetapan pemenang pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement