Kamis 23 May 2019 19:21 WIB

TKN Minta BPN tak Bawa Massa ke MK

Saat proses MK itu agat idak ada lagi hal menyangkut mobilisasi atau demonstrasi..

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Pengunjung melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin berharap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak membawa massa saat melakukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan dilakukan guna menggugat hasil rekapitulasi nasional Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi saya berharap bahwa pada saat proses MK itu tidak ada lagi hal menyangkut mobilisasi atau tindakan mengarah pada demonstrasi," kata Direktur Program TKN Aria Bima di Jakarta, Kamis (23/5).

Baca Juga

TKN, Aria mengungkapkan, mengapresiasi langkah kubu calon presiden (capres) penantang yang memutuskan untuk mengambil jalur hukum guna memperkarakan hasil pemilu. Ini, dia melanjutkan, mengingat aksi massa merupakan jalan yang memang dapat dikatakan konstitusional tapi cacat prosedural.

"Karena aturan pemilu tidak menyediakan proses jalanan untuk mempersoalkan pemilu, yang ada hanya di Bawaslu dan MK," katanya lagi.

Disaat yang bersamaan, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengimbau kubu lawan politik Jokowi untuk segera melakukan laporan ke MK. Dia mengatakan, ini mengingat membutuhkan waktu panjang guna mengajukan perkara hingga pengumuman hasil sidang MK.

Dia berharap, proses gugatan yang berlangsung di MK tidak ada aksi yang berujung pada kericuhan hingga menggangu persidangan. Dia juga meminta masyarakat untuk tetap dengan memberikan apresiasi dan rasa percaya kepada pihak berwenang untuk bisa menegakkan hukum sesuai dengan konstitusi.

"Jadi jangan sampai menyediakan atau membuat massa baru atau cara baru dalam proses demokrasi pemilu kita melalui jalanan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement