Kamis 23 May 2019 15:33 WIB

Pemprov Jabar Alokasikan Rp 250 M untuk THR ASN dan Non-ASN

Sekda Jabar meminta pencairan THR ASN dan Non-ASN harus sama yakni satu kali gaji.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi THR
Foto: Mgrol101
Ilustrasi THR

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat, siap mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1440 Hijriah atau Lebaran 2019 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, anggaran yang dialokasikan untuk THR ASN dan non-ASN tersebut nilainya mencapai Rp 250 miliar.

"Totalnya, nilainya hampir sekitar Rp 250 miliar untuk ASN dan non-ASN. Non-ASN ada di masing-masing dinas karena itu bekerja ada di DPA masing-masing," ujar Iwa Karniwa, kepada wartawan di Gedung Sate Bandung, Kamis (23/5).

Baca Juga

Menurut Iwa, ia sudah meminta pada semua dinas agar THR non-ASN di dinasnya pencairnya harus sama dengan ASN yakni satu bulan gaji. Pemprov Jawa Barat pun, telah menerbitkan peraturan gubernur terkait pencairan THR untuk ASN dan non-ASN.

"THR Alhamdulillah kita sudah terbit pergub-nya walaupun revisi mengenai PP masih belum, tetapi Pergub-nya selesai," katanya.

Sehingga, kata Iwa, THR untuk ASN dan non-ASN akan diberikan pada Jumat, 24 Mei 2019. "Jadi Insya Allah untuk THR ASN bisa tepat waktu yakni tanggal 24 Mei termasuk juga untuk non-ASN, itu sama satu bulan gaji. Sore sudah masuk ke rekening masing-masing," paparnya.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar gaji dan tunjangan ASN di bulan Juni dibayarkan pada 30 Mei. Karena, pada lebaran kali ini cutinya cukup panjang yakni 10 hari terhitung dari tanggal 31 Mei sampai dengan 9 Juni 2019.

"Biasanya untuk pembayaran gaji dan tunjangan tanggal 1 atau 2 kalau tanggal 1-nya minggu. Nah, karena mulai masuknya tanggal 10 kan jauh, maka kita usulkan tanggal 30 Mei sudah bisa dibayarkan," katanya.

Iwa berharap, usulannya ini bisa terrealisasi, sehingga gaji dan tunjangan tidak usah nunggu pascacuti bersama."Itu kan bedanya sehari, mudah-mudahan lah diizinkan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement