REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, memiliki harapan tersendiri menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tinggal beberapa pekan lagi. Menurut Ridwan Kamil, di tengah suasana politik, ia berharap tahun ini Idul Fitri menjadi momen kebahagiaan bagi semua orang.
"Semoga di Idul Fitri ini kita temukan makna mendalam. Kembali ke fitrah Mohon Maaf Lahir Batin," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan di Gedung Sate, Kamis (23/5).
Saat ditanya tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk tenaga honorer, Emil mengatakan belum hapal sepenuhnya. Namun, menurut Emil, poinnya semua hak harus diberikan kepada siapapun yang bekerja di Pemprov Jabar. Yakni, baik ASN maupun honorer.
"Kami sangat memperhatikan mereka. Tapi besaran dan teknis, Sekda yang atur. Jadi, THR tenaga honor Pemprov, Pak Sekda yang jawab," ujar Emil seraya mengatakan, terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik pun akan membuat aturan teknis.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan dana alokasi umum (DAU) untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sekitar 13 ribu PNS sudah tersedia.
Menurut Sekda Jabar Iwa Karniwa, alokasi anggaran yang akan diberikan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri tersebut saat ini sudah ada di kas daerah. “Sudah (ada), nanti akan ada mekanisme penyaluran seperti bisa,” ujar Iwa ditemui di Gedung Sate, Bandung, Jumat (25/5).
Iwa mengatakan, besaran angka kenaikan THR untuk PNS Pemprov Jabar tahun ini belum dihitung pihaknya. Mengingat, ada komponen-komponen tunjangan yang ditetapkan pemerintah ikut naik. “Saya harus cek lagi soal perbedaan hitungannya dengan tahun lalu,” katanya.
Namun tahun lalu, kata dia, THR yang diberikan pada PNS besarannya satu kali gaji. Iwa menghitung rata-rata per bulan untuk gaji dan tunjangan PNS Pemprov Jabar mengganggarkan sekitar Rp 50 miliar. “Ada sekitar Rp 50 miliar, anggarannya sudah ada. Tinggal legal pembayarannya saja,” katanya.
Menurut Iwa, ia berterima kasih pada Presiden Joko Widodo beserta jajarannya yang memberi kenaikan THR pada tahun ini. Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar yang akan menyalurkan hak ini seperti biasa pada para PNS. “Tapi kami harap THR ini tidak seluruhnya dibelanjakan, kalau bisa ada yang ditabung,” katanya.
Selain THR, kata dia, anggaran untuk gaji ke-13 yang dibayarkan setelah lebaran dipastikan sudah ada. Namun untuk mekanisme pencairannya, Sekda memastikan hal ini membutuhkan peraturan presiden.”Keputusan mencairkannya kan harus ada Perpres. Anggarannya sudah ada,” katanya.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah menjadi rutinitas pemerintah. Namun, yang membedakan, kali ini THR juga diberikan kepada para pensiunan PNS/ASN. Presiden Jokowi telah menandatangani PP pemberian THR ini, pada Rabu (23/5) lalu.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, melainkan juga bagi peningkatan kinerja.