Kamis 23 May 2019 12:48 WIB

Dompet Dhuafa Sayangkan Oknum Polisi Represif ke Tim Medis

Dompet Dhuafa meminta polisi dan TNI beri perlindungan bagi tim kemanusiaan dan medis

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Hasanul Rizqa
Direktur Utama Dompet Dhuafa Imam Rulyawan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Direktur Utama Dompet Dhuafa Imam Rulyawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Dompet Dhuafa, Imam Rulyawan membenarkan pihaknya telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian di lokasi aksi 22 Mei lalu di Jakarta. Terkait itu, Dompet Dhuafa menyampaikan pernyataan sikap.

Pertama-tama, jelas Imam, Dompet Dhuafa menerjunkan tim medis ke lokasi tersebut atas dasar kemanusiaan serta selalu memegang teguh prinsip imparsial. Maka dari itu, keterlibatan tim medis Dompet Dhuafa dalam aksi unjuk rasa ini tidak didasari motivasi atau keberpihakan pada kelompok politik apa pun.

Baca Juga

Karena itu, pihaknya tidak memahami, mengapa sampai tim medis Dompet Dhuafa justru menjadi sasaran kekerasan.

“Kami menyayangkan tindakan represif oknum kepolisian yang berlebihan terhadap tim medis dan relawan lembaga kemanusiaan yang hadir untuk membantu semua pihak, baik pengunjuk rasa, aparat keamanan, maupun masyarakat luas,” kata Imam Rulyawan dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (23/5).

Dia membenarkan telah terjadi tindakan represif oknum kepolisian terhadap tim medis Dompet Dhuafa pada Kamis (23/5) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di area Jl. Abdul Muis, Jakarta Pusat. Aksi represif oknum aparat itu telah menyebabkan tiga orang anggota tim medis Dompet Dhuafa mengalami luka-luka, sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Selain itu, dua kendaraan milik Dompet Dhuafa juga mengalami kerusakan.

Pihak Dompet Dhuafa sendiri telah mengeluarkan rilis tentang kronologis kejadian dini hari tadi.

“Kami meminta kepada Kepolisian dan TNI untuk memberikan akses yang seluas-luasnya dan perlindungan bagi tim kemanusiaan dan tim medis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 tentang perlindungan terhadap petugas kesehatan,” papar Imam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement