Kamis 23 May 2019 12:32 WIB

Gugatan Hasil Pemilu Ditunggu Hingga Jumat Malam

MK belum menerima informasi kubu BPN akan mendaftarkan gugatan hari ini.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU) untuk pilpres ditunggu hingga Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB. Pihak BPN Prabowo-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis (23/5) atau hari ini.  

"Pendaftaran gugatan PHPU pilpres masih ditunggu hingga pukul 24.00 WIB,  Jumat," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis siang.  

Baca Juga

Sementara itu, hingga saat ini belum ada pendaftaran gugatan PHPU Pilpres dari pihak manapun. Adapun BPN Prabowo-Sandiaga Uno selalu perwakilan dari capres-cawapres nomor urut 02 itu baru menginformasikan akan mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis.  

"Katanya hari ini,  tetapi belum ada informasi kepada kami jam berapa, " ungkap Fajar. 

Lebih lanjut dia menjelaskan ada perbedaan waktu pengajuan permohonan sengketa PHPU pilpres dan pileg. Perbedaan tersebut telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Untuk pileg, kata Fajar,  dihitung 3x24 jam sejak penetapan hasil perolehan suara pemilu. Yang artinya batas akhir pendaftaran  jatuh pada pukul 01.46 WIB,  Jumat.  

Sementara itu, untuk pilpres, dihitung tiga hari sejak penetapan hasil pemilu. Artinya,  batas akhir pendaftaran PHPU jatuh pada Jumat pukul 24.00 WIB.  

"Dasarnya ya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. MK hanya melaksanakan ketentuan itu.Kalau pileg 3x24 jam sejak penetapan. "Kalau pilpres 3 hari setelah penetapan, " tutur Fajar.  

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan hasil perolehan suara kedua paslon capres-cawapres pada Selasa (21/5) dinihari.  Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.

Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement