REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mendorong agar tudingan terkait dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, alih-alih secara anarkistis di jalanan. Menurut dia, hal-hal yang berpotensi dapat mengganggu perdamaian dan persatuan bangsa mesti dihindari.
"Hal-hal mengenai tuduhan kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres (Pemilihan Presiden) yang digugat oleh sebagian (peserta) khususnya kubu paslon tertentu, kita dorong untuk diselesaikan secara sungguh-sungguh lewat mekanisme yang tersedia, baik mekanisme hukum maupun politik," kata Din Syamsuddin saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (22/5).
Dalam menempuh mekanisme hukum, lanjut Din, institusi penegak hukum pun harus bekerja secara profesional dan berkeadilan. Dia menegaskan, apa pun hasil dari proses hukum ini, mesti diterima semua pihak agar segenap masyarakat bisa kembali bersatu.
"Saya kira ini yang tersedia untuk penyelesaian masalah yang ada. Apa pun hasilnya harus diterima semua pihak dan kembali kita bersatu," imbuhnya.
Din juga menyinggung soal aksi massa 22 Mei. Menurut dia, di satu sisi para peserta aksi mesti menahan diri agar tidak terjadi kekerasan fisik. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga perlu mengawal unjuk rasa tersebut secara profesional.
Wantim MUI pun turut prihatin karena ada yang meninggal dunia saat bentrokan terjadi. Sejak Rabu (22/5) siang, Din yang juga pendiri Centre for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC) ini menggelar pertemuan bersama beberapa pimpinan ormas Islam dan perwakilan dari Kantor Staf Presiden (KSP). Pertemuan itu digelar di kantor CDCC, Kebayoran Baru, Jakarta, untuk membahas situasi kebangsaan terkini.
Hadir antara lain Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Mohammad Siddik, dan Ketua Umum Wahdah Islamiyah Muhamad Zaitun Rasmin.