Rabu 22 May 2019 23:43 WIB

Pegawai Kontrak dan PHL Kota Bandung tak Dapat THR

Tahun ini Pemkot Bandung menganggarkan sekitar Rp 71 miliar untuk THR.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu bus pada jam pulang kerja di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta, Senin (6/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu bus pada jam pulang kerja di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta, Senin (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap menggelontorkan anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN). Tahun ini Pemkot Bandung menganggarkan sekitar Rp 71 miliar untuk THR.

Namun, anggaran tersebut ternyata tidak diperuntukkan bagi tenaga kontrak dan pekerja harian lepas (PHL) yang bekerja di Pemkot Bandung. Para PHL dan tenaga kontrak ini tidak mendapatkan THR dari APBD Kota Bandung.

"Dalam peraturannya THR hanya untuk ASN. Jadi untuk PHL bahkan CPNS tidak terakomodasi," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Rabu (22/5).

Kepala BPKA Kota Bandung Dadang Supriyatna mengatakan memang tidak ada payung hukum yang menjadi landasan pemberian THR kepada tenaga non ASN. Karenanya pihaknya tidak bisa menganggarkan melalui APBD.

"Sesuai aturannya tidak menyebutkan tenaga kontrak dan PHL (mendapat THR). Aturannya dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 29 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR," tutur Dadang.

Ia mengatakan tahun sebelumnya, pihaknya juga tidak mengalokasikan anggaran untuk tenaga kontrak dan PHL. Karena memang tidak ada payung hukum yang bisa mengalokasikan hal itu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan Briliana menyebutkan ada 15.494 ASN yang mendapat THR. Namun sesuai aturan THR tidak diberikan pada tenaga PHL. Yayan mengatakan ada ribuan tenaga non ASN di Kota Bandung. Jumlah ini tersebar di berbagai OPD di lingkungan Pemkot Bandung.

"Yang paling banyak di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan kewilayahan," ujarnya dikonfirmasi terpisah.

Menurut Yayan, BKPP hanya menaungi kebijakan THR bagi ASN. Sementara untuk kebijakan non ASN diserahkan kepada masing-masing OPD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement