Rabu 22 May 2019 16:38 WIB

BPOM Banyumas Cek Distributor Kerupuk Berpewarna Tekstil

BPOM Banyumas temui distributor kerupuk yang mengandung rhodamin b

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Christiyaningsih
Petugas BPOM menunjukkan kerupuk yang diberi pewarna mengandung Rhodamin B
Foto: ANTARA FOTO
Petugas BPOM menunjukkan kerupuk yang diberi pewarna mengandung Rhodamin B

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banyumas bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga mulai menelusuri sumber bahan makanan yang menggunakan bahan kimia berbahaya. Salah satunya dengan mendatangi pembuat kerupuk di Desa Karangkemiri Kecamatan Kemangkon. Kerupuk di sana diketahui mengandung bahan perwarna tekstil rodhamin B dalam proses pembuatannya.

Namun saat pemilik usaha ditemui, disebutkan bahwa kerupuk canthir yang berada di rumahnya diproduksi oleh pengusaha di Lampung. "Kami tidak memproduksi kerupuk itu sendiri. Kami hanya menjadi pengepul untuk kemudian didistribusikan di wilayah Purbalingga," jelas pemilik rumah bernama Sri Purwatiningsih, Rabu (22/5).

Baca Juga

Dalam pemeriksanaan BPOM dan Dinkes Purbalingga sebelumnya, petugas menemukan adanya kerupuk canthir yang mengandung rhodamin B. "Memang pewarna yang digunakan tidak murni mengunakan rhodamin B. Ada juga pewarna makanannya. Tapi kenapa juga produsennya menggunakan pewarna tekstil, padahal sudah menggunakan pewarna makanan," kata Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Banyumas, Gaung Ranggatama.

Petugas meminta pengepul yang menyimpan kerupuk tersebut segera mengembalikan kerupuk pada produsennya. "Kami sarankan agar kerupuk ini dikembalikan. Kami tidak memproses kasus ini secara hukum karena yang bersangkutan baru sekali melakukan pelanggaran," katanya.

Ranggatama menyatakan jika di kemudian hari yang bersangkutan masih menjual kerupuk chantir yang mengandung rhodamin b, maka pihaknya tidak akan segan mengambil langkah yang lebih tegas. "Tentu sanksinya lebih tegas, diberikan peringatan kedua atau bahkan pemusnahan di tempat dan jika masih berulang lagi bisa diproses secara pidana," tegasnya.

Sekretaris Dinkes Purbalingga Umar Fauzi mengatakan pihaknya telah memberikan sosialisasi pada para pengepul agar tidak mendatangkan kembali kerupuk yang mengandung bahan berbahaya. "Karena baru pertama kali, maka kita berikan upaya-upaya yang sifatnya pembinaan dulu," kata Umar.

Namun jika ternyata yang bersangkutan masih menjual kerupuk canthir yang mengandung rhodamin b, kasusnya akan ditindak secara hukum. "Hal ini dilakukan agar masyarakat terlindungi dari bahan makanan yang berbahaya sehingga masyarakat dapat mengonsumsi makanan dengan aman," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement