Rabu 22 May 2019 16:16 WIB

Ketua MPR: Pemerintah Harus Selesaikan dengan Damai

Zulkifli meminta pemerintah meredam aksi massa 22 Mei 2019 ini dengan langkah damai

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Ketua MPR Zulkifli Hasan
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ketua MPR Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR --  Usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor pada Rabu (22/5) siang, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa sengketa pemilu harus diselesaikan sesuai konstitusi, yakni membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum PAN ini juga meminta pemerintah bisa meredam aksi massa 22 Mei 2019 ini dengan langkah damai, termasuk dengan dialog.

"Konstitusi sudah memberi jalan, kita boleh sepakat. Untuk tidak sepakat, demokrasi membuka ruang itu, sepakat untuk tidak sepakat," kata Zulkifli di Istana Bogor, Rabu (22/5).

Melaui persidangan di MK, katanya, masing-masing kubu nantinya bisa menyampaikan segala persoalan dan keberatan yang dialami. Zulkifli pun menyampaikan duka cita yang mendalam atas jatuhnya enam korban jiwa dalam bentrokan aksi massa sejak Selasa (21/5) malam.

"Saudara-saudara kita selesaikan persoalan-persoalan kita dengan cara yang damai dengan dialog menahan diri. Demokrasi itu memang memerlukan kesabaran bahkan extra kesabaran," katanya.

Sebagai Ketum PAN, Zulkifli juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menandatangani rekapitulasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). PAN berencana untuk menggugat hasil pemilu di tujuh daerah pemilihan. Meski begitu, secara prinsip PAN mengakui hasil perhitungan KPU, baik untuk pilpres, pileg, dan DPD.

"Karena memang kami dari partai amanat nasional menggugat 7 dapil, 7 daerah yang kami anggap kami punya hak menggugat ke MK, oleh karena itu kami belum tanda tangan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement