Rabu 22 May 2019 13:23 WIB

KPK Periksa Menteri Agama Terkait Penyelenggaraan Haji

Penyidik KPK memeriksa Menteri Agama sekitar empat jam terkait penyelenggaraan haji

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Hasanul Rizqa
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (22/5). Lukman dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan adanya praktik rasuah di Kementerian Agama (Kemenag).

"Tadi dimintakan keterangan terkait penyelenggaraan haji," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (22/5).

Baca Juga

Adapun, sambung Febri, pokok perkaranya berkaitan dengan kewenangan pejabat-pejabat di Kementerian Agama. Febri juga menegaskan kasus yang tengah diusut ini tak berkaitan dengan perkara jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).

"Bukan (suap jual beli jabatan), terkait posisi dan kewenangan yang bersangkutan di Kementerian Agama," tutur Febri.

Penyidik KPK memeriksa Lukman sekitar 4 jam. Usai diperiksa, Lukman enggan mengomentari ihwal materi pemeriksaannya. "Mohon maaf saya puasa, sudah ditunggu, mohon maaf sekali," ujarnya sambil berlalu meninggalkan Gedung KPK.

Sebelumnya, Lukman  pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat Romi. Politikus PPP tersebut bahkan disebut terlibat dalam praktik rasuah tersebut.

Teranyar, dalam persidangan praperadilan Romi, tim hukum KPK mengungkap adanya pemberian uang Rp10 juta buat Lukman dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Penerimaan uang itu diamini Lukman.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement