Rabu 22 May 2019 12:48 WIB

Pemkot Bandung Masifkan Kebijakan Pengurangan Tembakau

Pemkot Bandung akan masifkan kebijakan untuk mendukung program pengurangan merokok

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengunjung memperlihatkan tulisan dukungan tampa rokok saat pameran seni instalasi karya seniman nasional Ika Vantiani dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang digelar Pemerintah Kota Bandung, di Taman Film, Kota Bandung, Ahad (27/5).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pengunjung memperlihatkan tulisan dukungan tampa rokok saat pameran seni instalasi karya seniman nasional Ika Vantiani dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang digelar Pemerintah Kota Bandung, di Taman Film, Kota Bandung, Ahad (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memiliki berbagai kebijakan agar warganya mengurangi mengonsumsi tembakau. Kebijakan ini akan dimasifkan untuk mengurangi polusi rokok.

Wakil Walikota Bandung Yana Muynala mengatakan banyak kebijakan yang dimiliki Pemkot untuk mendukung program pengurangan merokok. Sejumlah kebijakan tersebut di antaranya, Selasa Tanpa Rokok dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Nomor 315 Tahun 2017. 

Baca Juga

"Untuk menekan rokok di Bandung, kita punya Perwal dan aturan Selasa Tanpa Rokok," kata Yana dalam siaran persnya, Rabu (22/5).

Dengan aturan tersebut, kata Yana, Pemkot Bandung mengajak kepada masyarakat untuk mengurangi tembakau bahkan berhenti merokok. Bukan tanpa alasan, tentu inu menjadi bentuk perhatian terhadap kesehatan masyarakat.

"Kita mengajak masyarakat agar lebih paham bahaya rokok. Kesehatan paru-paru itu sangat penting," ujarnya. 

Yana mengungkapkan, Pemkot Bandung terus menyosialisasikan penerapan KTR di berbagai area yang telah diatur. Bahkan sejak Maret 2017, Pemkot Bandung bekerja sama dengan Bloomberg Philanthrophies Vital Strategis juga mengimplementasikan kawasan tanpa rokok.  Kerja sama itu juga di antaranya pemantauan KTR ke gedung perkantoran, sekolah, restoran secara periodik. 

Kepala Dinkes Kota Bandung Rita Verita menuturkan saat ini Pemkot Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 315 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pada Perwal tersebut, Pemkot Bandung mengatur tentang penegakkan aturan di berbagai tempat untuk mengelola KTR. Pemkot melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) juga melakukan pengawasan di 1520 titik sejak 2017.

“Hasilnya, meskipun tidak terlalu signifikan terhadap pengurangan jumlah perokok, tetapi semakin banyak tempat, terutama restoran dan hotel yang patuh terhadap implementasi Perwal KTR ini,” kata Rita.

Oleh karena itu, Rita mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menegakkan aturan ini. Tujuannya tidak lain adalah melindungi para perokok pasif yang akan menerima dampak lebih buruk pada kesehatannya ketimbang para perokok.

“Kami juga mengimbau, karena  Pemkot Bandung tidak bisa sendiri, butuh peran serta masyarakat untuk mengimbau jika ada yang merokok,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Penyelenggara Lungs On The Run, Yosef Rabindanata menyampaikan pihaknya menggelar kegiatan lari dalam ranhka Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Acara ini didukung oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan diikuti para pelari dari seluruh Indonesia. Para pelari mengumpulkan 30 juta langkah setara dengan menempuh masing - masing 50 km.

"Mulai 1 - 30 Mei 2019, sebanyak 600 peserta terdaftar melalui aplikasi 99 Virtual Race yang tersedia di Android dan iOS. Berkeliling lima kota seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Surabaya dan Bali," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement