REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, tak sependapat dengan aturan yang dikeluarkan (Kemendagri). Aturan yang dimaksud adalah larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Menurut Uu, ia tak sependapat jika mobil dinas tak boleh digunakan untuk silaturahim.
"Secara pribadi saya tak sependapat dengan aturan itu. Karena, silaturahim bisa dikaitkan dengan kedinasan. Jadi, secara pribadi saya ada pendapat lain tapi sebagai Wagub fatsun," ujar Uu kepada wartawan, Rabu (22/5).
Uu menilai silaturahim mengunjungi kerabat saat Lebaran merupakan salah satu cara ASN untuk membangun hubungan emosional dengan keluarga dan teman mereka. Silaturahim dapat membuat kinerja ASN bergairah kembali.
"Maka wajar kalau silaturahimnya pakai kendaraan dinas asal tak pakai BBM kantor. Selain itu, harus dijaga pemakaiannya jangan sampai rusak dan kecelakaan," katanya.
Menurut Uu, ASN sebaiknya tak perlu dilarang menggunakan kendaraan dinas daripada digunakan secara sembunyi-sembunyi dengan mengganti nomor polisi. "Daripada mobil dinasnya disimpan di rumah kan belum tentu aman, lebih baik dimanfaatkan," katanya.
Uu mengatakan sebaiknya jangan dipisahkan antara silaturahim dengan kegiatan yang mendorong suksesnya tugas dan jabatan. Apalagi, untuk kendaraan yang melekat dengan jabatan. "Kalau aturan ASN dilarang terima parcel saya setuju," katanya.
Aturan larangan ASN menerima parcel kata Uu sudah tepat. Karena, kalau ada yang ingin memberikan kebaikan sebaiknya berikan pada yang membutuhkan.
"Kalau ASN terima parcel karena ada sesuatu yang diingankan kan pemberinya tidak ikhals. Kalau memberikan parcel karena ingin dipuji maka tidak akan dapat pahala," kata Uu. Ia mengatakan jika ingin memberikan parcel lebih baik diberikan ke tetangga yang membutuhkan.