REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penetapan hasil pemilu serentak 2019 dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut harus diapresiasi berbagai pihak sehingga kepemimpinan negeri ini dapat berlanjut.
Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyikapi pengumuman dan penetapan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU pada Selasa (21/5). Ia pun meminta semua pihak, baik itu peserta Pemilu maupun masyarakat menghormati hasil penetapan tersebut.
“Ketetapan itu sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Tjahjo di Jakarta.
Menanggapi peserta Pemilu yang enggan memberikan tanda tangan pada hasil perhitungan suara, Tjahjo menilai hal itu tidak menjadi persoalan. UU yang sama pasal 408 ayat 3 sudah mengatur hal tersebut.
Sementara itu Pasal 408 ayat 4 (empat) pada Undang-Undang yang sama disebutkan “Dalam hal anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu hadir tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu, maka wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani.”
Tjahjo berharap masyarakat menghormati penetapan KPU tersebut dan menyikapinya dengan bijaksana.