Selasa 21 May 2019 13:11 WIB

Polisi Tarik SPDP Makar Prabowo, Ini Respons Gerindra

Fadli Zon menilai tudingan kasus makar oleh kepolisian mengada-ada.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menarik surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus makar yang mengaitkan nama Prabowo Subianto. Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyebut ditariknya semakin menunjukkan ketidakprofesionalan Polri.

"Ini kan menunjukkan ketidakprofesionalan kan, sangat jelas. Apa namanya kalau tidak profesional. Kelihatan sekali menjadi alat kekuasaan menjadi alat politik," kata Fadli Zon di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5).

Baca Juga

Fadli mengatakan, Polri terlalu mengada-ada dalam memproses kasus makar. Penindakan itu dinilainya sebagai bentuk alat politik bagi penguasa.

Ia menyinggung sejumlah inkonsistensi Polri dalam kasus makar, misalnya dalam tarik ulur pemeriksaan Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma, hingga dilepasnya istri eks Danjen Kopassus Agus Sutomo. "Saya kira itu omong kosong lah ya. Jadi apa yang dikatakan Pak Prabowo selama ini konstitusional, jangan mengada-ada apalagi kalau ada orang laporan langsung dipanggil," ujarnya.

Fadli juga membahas ketidakadilan Polri dalam menindaklanjuti pelaporan. Selama ini, kasus yang dilaporkan kubu oposisi tak pernah ditindaklanjuti. Sedangkan ketika dilakukan oleh kubu pemerintah, polisi bergerak cepat.

"Saya melaporkan banyak orang dari tahun lalu tidak ada yang dipanggil orang itu," ujar Politikus Gerindra ini.

Polda Metro Jaya diketahui menarik kembali SPDP kasus dugaan makar Eggi Sudjana dengan terlapor Calon Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya SPDP tersebut sempat beredar luas.

“Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono melalui pesan tertulis, Selasa, (21/5).

Menurut Argo, penyidik masih perlu melakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan. Namun, entah mengapa SPDP itu sudah dikirim ke kejaksaan. Argo berdalih, perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain. “Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik,” ujar Argo.

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement