REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp 58 miliar. Anggaran tersebut, diperuntukan bagi THR, tunjangan dan gaji ke 14 ASN serta tenaga honorer di lingkungan daerah ini. Adapun THR 2019 ini, akan segera didistribusikan dalam pekan ini.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha, mengatakan, THR yang dialokasikan pemerintah ini tak hanya untuk pegawai ASN. Melainkan honorer dan tenaga harian lepas juga akan menerima tunjangan hari raya tersebut.
"Untuk pembayarannya, dalam waktu dekat akan segera dicairkan. Sebab, saat ini sudah memasuki proses administrasi," ujar Norman, kepada Republika.co.id, Selasa (21/5).
Dari total anggaran Rp 58 miliar, rinciannya Rp 51 miliar untuk pembayaran THR plus gaji ke 14 ASN. Sisanya, yang Rp 7 miliar untuk THR pegawai non-ASN. Sedangkan landasan hukum pemberian THR ini, merujuk pada PP No 36/2019.
Adapun sumber anggaran untuk pembayaran tunjangan itu, dari APBN dan APBD. Untuk APBN, meliputi pembayaran THR dan gaji ke 14 ASN. Sedangkan, THR non-ASN itu bersumber dari APBD kabupaten.
Sedangkan, besaran THR yang diterima ASN bervariasi. Disesuaikan golongan dan jabatan. Sedangkan, besaran THR untuk pegawai non-ASN, mencapai Rp 1,5 juta per orangnya.
Dia berharap, dengan adanya THR ini bisa menjadi pemacu semangat pegawai untuk lebih baik lagi kinerjanya. Serta, lebih produktif lagi. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
"Selain itu, kami juga berharap supaya THR ini bisa bermanfaat serta pegawai yang menerimanya bisa bijak dalam mengelola uang tunjangan tersebut," ujar Norman.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, mengatakan, jumlah ASN yang ada di wilayah ini mencapai 7.662 pegawai. Sedangkan, jumlah PTT mencapai 423 pegawai. Adapun tenaga harian lepas (THL) mencapai 2.200 pegawai.