REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama melakukan Bahtsul Masail atau musyawarah unuk menyikapi kelompok yang menolak hasil pemilu dengan dalih kedaulatan rakyat. Hasil Bahtsul Masail yang diberi nama Batsul Masail Kebangsaan tersebut memutuskan, hukum menolak hasil pemilu dengan dalih kedaulatan rakyat adalah haram.
Katib Suriah PWNU Jatim KH Syafrudin Syarif mengatakan, Batsul Masail Kebangsaan ini dilakukan selama dua hari dengan penuh perdebatan. Perdebatan itu sampai pada keputusan dalam perspektif fikih, yakni tidak diperbolehkan atau haram hukumnya menolak hasil pemilu dengan menyebarkan narasi yang mendelegitamasi KPU, provokasi berdalih people power atau kedaulatan rakyat, provokasi revolusi, dan inkonstitusional.
"Karena terdapat tujuan atau dampak yang bertentangan dengan undang-undang atau syariat," ujar KH Syafrudin dalam oonferensi pers di Kantor PWNU Jatim, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya, Senin (20/5).
Syafrudin melanjutkan, tindakan menolak hasil pemilu dengan pengerahan massa dan berdalih kedaulatan rakyat atau yang dikenal gerakan people power juga tidak diperbolehkan. Syafrudin menyatakan, tindakan tersebut diharamkan lantaran dapat mengarah pada perilaku makar.
"Karena tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar, menyulut konflik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional," kata Syafrudin.
Menyikapi provokasi menolak hasil pemilu, PWNU Jatim mengimbau masyarakat, khususnya warga Nahdliyin, agar tidak terprovokasi gerakan tersebut. PWNU Jatim juga mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syafrudin menjelaskan, Batsul Masail ini menggunakan sumber Al Qur'an di antaranya Surat Annisa' ayat 59 dan Surat Al Buruj ayat 10. Selain itu, juga merujuk pada Hadist dan kitab-kitab fikih.