REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Ahmad Muzani tak ambil pusing terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak laporan BPN atas dugaan terjadinya kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Muzani menilai hal itu sudah diprediksi sebelumnya.
"Sudah kita duga, laporan apa pun pasti dianggap kurang. Jangankan ke Bawaslu, ke polisi juga semua kurang," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5).
Muzani mengakui, seluruh bukti yang disampaikan BPN telah lengkap. Ia justru heran lantaran setiap proses yang disampaikan BPN kerap dianggap kurang. Sebaliknya, setiap laporan yang dilayangkan kubu 01 selalu diproses.
"Pokoknya sudah kita duga. Nanti di MK pun gitu, yang membuat bukti itu kuat siapa? Yang membuat lemah siapa?," tanya sekjen Partai Gerindra itu.
Sementara itu ditemui terpisah, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad juga ikut mengomentari putusan Bawaslu tersebut. Dasco mengatakan, bahwa BPN saat ini masih mencari formulasi yang tepat terkait laporan TSM.
"Memang tidak mudah mengait-ngaitkan antara peristiwa dan realitas di lapangan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dasco menambahkan bahwa BPN akan mengkompilasikan laporan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam satu laporan baru yang diperkaya dengan unsur lain untuk menemukan unsur TSMnya. Ia pun membenarkan bahwa BPN akan kembali melaporan pasangan calon 01 ke Bawaslu.
"Iya, ada tiga laporan lagi yang akan kita masukan ke Bawaslu termasuk mengkompilasi laporan yang tadi yang belum bisa diterima oleh Bawaslu," tuturnya.
Bawslu hari ini memutuskan tidak memproses laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan pada paslon Joko Widodo - Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019. Laporan atas dugaan tersebut dinyatakan tak menyertakan bukti yang memadai.
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu. Pada hari Rabu tanggal 15 mei 2019," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).