Senin 20 May 2019 15:21 WIB

BPOM Temukan Pelanggaran Kedaluwarsa Kopi Impor Pak Belalang

Kopi impor merek Pak Belalang mengganti tanggal kedaluwarsa

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Christiyaningsih
Kepala BPOM Penny K Lukito (berhijab) saat konferensi pers pengawasan  pangan selama ramadhan, di BPOM, di Jakarta, Senin (20/5).
Foto: Republika/Rr Laeny Sulistyawati
Kepala BPOM Penny K Lukito (berhijab) saat konferensi pers pengawasan pangan selama ramadhan, di BPOM, di Jakarta, Senin (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan penindakan produk kopi merek Pak Belalang. Kopi tersebut melanggar beberapa aturan di antaranya mengubah tanggal kedaluwarsa.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengungkap dari sweeping sarana importir/distributor pangan di Jakarta Selatan, petugas menemukan lebih dari 190 ribu saset produk kopi merek Pak Belalang. Sweeping dilakukan pada 16-17 Mei 2019 di ruko Lebak Bulus Jakarta Selatan. Seluruh barang bukti produk Pak Belalang diperkirakan mempunyai nilai keekonomian Rp 1,4 miliar.

Baca Juga

"Pertama varian yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya. Pelaku menghapus dua digit tahun kedaluwarsa pada label produk dan menggunting label kedaluwarsa pada kemasan saset produk," ujarnya saat konferensi pers pengawasan pangan selama Ramadhan di BPOM Jakarta, Senin (20/5).

Selain itu, ia menyebut kopi ini diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM. Pelanggaran lainnya yaitu kopi mencantumkan tulisan 'Rajanya Kopi Nusantara. Padahal produk ini merupakan produk impor.

Pelanggaran terakhir adalah label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa. "Perbuatan ini selain dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsi produk, juga mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia, dan berdampak terhadap pendapatan negara," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement