Senin 20 May 2019 13:38 WIB

Politikus PDIP: Kasus PPLN Kuala Lumpur Harus Diinvestigasi

Rekomendasi Bawaslu untuk pembatalan 62.278 surat suara dinilai sudah tepat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu
Foto: ROL/Abdul Kodir
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai, rekomendasi Bawaslu RI terkait pembatalan 62.278 surat suara yang masuk pada 16 Mei hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pos dari PPLN Kuala Lumpur, sudah tepat. Namun menurutnya, seluruh hasil PSU Pos yang masuk pada 15 Mei sejumlah 22.807 juga dapat dibatalkan.

Masinton menjelaskan, saksi Parpol dan PPLN Kuala Lumpur sempat menggelar rapat bersama untuk memutuskan surat suara Pos sejumlah 62.287 yang masuk setelah tanggal 15 Mei 2019. Dalam rapat itu, saksi pasangan calon 01 dan 02 serta perwakilan berbagai partai, kecuali PKB dan Nasdem, menyampaikan keberatan.

Baca Juga

Namun PPLN Kuala Lumpur tetap ngotot memaksakan agar surat suara sejumlah 62.287 tetap dihitung.  “Saya sudah mengingatkan PPLN Kuala Lumpur bahwa memaksakan surat suara yang masuk diluar tahapan PSU Pos dengan tidak mengindahkan imbauan Panwaslu LN Kuala Lumpur adalah kategori pelanggaran dan memiliki konsekwensi. Baik etik, administratif hingga pidana sesuai aturan UU Pemilu No.7/2017," tegas Masinton dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5).

Masinton menambahkan, PPLN Kuala Lumpur seharusnya memahami dan mengerti esensi mendasar dilakukannya PSU Pos. Karena adanya praktik pelanggaran tercoblosnya surat suara Pos yang dilakukan oleh oknum mafia surat suara yang membajak surat suara via pos tersebut untuk kepentingan caleg tertentu.

"Bawaslu harus menindaklanjuti dan melakukan investigasi menyeluruh dengan dilanggarnya rekomendasi Bawaslu dan himbauan Panwas LN Kuala Lumpur yang dengan cara sengaja dilanggar oleh PPLN Kuala Lumpur," pinta Anggota Komisi III DPR RI ini.

Kemudian Masinton juga berharap agar kasus ini dibawa ke ranah pidana melalui Gakumdu Pemilu. Hal itu dilakukan agar sindikat mafia jual beli surat suara yang berlangsung setiap Pemilu di Kuala Lumpur dapat dibongkar.

Selain itu juga, aktor utama yang memodali dan mendalangi praktek jual beli suara di Kuala Lumpur dapat diseret ke pengadilan Indonesia.

"Melalui komisi III DPR RI saya akan mendorong dan mengawal kasus ini supaya sungguh-sungguh ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan Kejaksaan RI yang merupakan bagian dari Gakumdu Pemilu," tutur Masinton

Selanjutnya, Masinton juga berharap marwah Pemilu Indonesia yang jujur, adil dan transparan di luar negeri. Khususnya Malaysia dapat terselenggara dengan baik dalam Pemilu berikutnya. "Harus ada pelajaran tegas untuk mereka yang mempermainkan suara rakyat," tutup Masinton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement