REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, pihaknya akan menetapkan perolehan kursi parpol peserta Pemilu 2019 setelah proses rekapitulasi suara nasional selesai dilakukan. Penetapan ini akan menggunakan metode konversi suara yang berbeda dengan pemilu sebelumnya.
"(Konversi) itu nanti terakhir. Kalau untuk capres-cawapres kan langsung penetapan calon terpilih siapa. Nah kalau DPR itu kan perolehan kursi dulu, baru kemudian penetapan calon terpilih," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).
Menurut Arief penentuan jumlah kursi dan calon terpilih akan menggunakan metode Sainte Lague. Penggunaan metode ini telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Metode Sainte Lague, berbeda dengan konversi perhitungan suara dalam pemilu sebelumnya yang menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Dengan metode Sainte Lague, perlu diketahui lebih dulu berapa alokasi di tiap daerah pemilihan dan berapa jumlah suara sah yang didapatkan setiap parpol.
Suara sah itu berasal dari pencoblosan pada logo parpol atau caleg parpol. Nantinya, jumlah suara sah setiap parpol kemudian dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya sesuai jumlah alokasi kursi yang tersedia. Hasil pembagian itu akan dibuat peringkat berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi masing-masing partai
Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan ketika sudah diketahui jumlah kursi yang didapat oleh parpol, maka bisa dipastikan siapa saja yang bisa lolos sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Nanti begitu ketahuan parpol apa dapat berapa kursi, dan akan ketahuan siapa yang duduk. Nanti akan disampaikan kepada parpol supaya calon terpilih menyampaikan LHKPN. Karena kalau tidak nanti bisa tidak ditetapkan (sebagai calon terpilih)," tutur Hasyim.