Sabtu 18 May 2019 16:28 WIB

Kemendagri Tekankan Pentingnya Peningkatan Kapasitas Humas

Keterampilan penguasaaan informasi komunikasi dan telekomunikasi harus ditingkatkan.

Red: EH Ismail
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di kantornya Jakarta
Foto: Puspen Kemendagri
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di kantornya Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menekankan pentingnya Peningkatan Kapasitas Pejabat Kehumasan di Era Keterbukaan. Hal itu dikatakannya saat membuka Pertemuan Nasional Pejabat Kehumasan Tahun 2019 di Ruang Sidang Utama (RSU) Gedung A Lt. 3, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Keterampilan penguasaaan informasi komunikasi dan telekomunikasi harus ditingkatkan. “karena kita dihadapkan pada era keterbukaan, bahkan Medsos kita berkembang dengan kompleks. Jangan biarkan informasi yang beredar menjadi bola liar, segera tanggapi, makanya penting kapasitas pejabat Humas ditingkatkan,”kata Hadi.

Tak hanya itu, Hadi meminta Pejabat Humas proaktif dan responsif atas permasalahan yang ada. Humas dituntut mengetahui segala permasalahan dan kebijakan di daerah yang menyangkut dengan Perda, Pergub maupun aturan lainnya untuk disampaikan kepada masyarakat.

“Humas harus responsif, proaktif, peka atas permasalahan yang ada. Selalu perbaharui database di daerah terkait informasi peraturan yang ada di daerah agar mampu memberikan informasi dan menampung aspirasi masyarakat,” pesan Hadi.

Sekjen juga menekankan pentingnya penetapan Juru Bicara agar dapat melayani dan memberikan informasi kepada masyarakat semaksimal mungkin. “Pranata Humas harus menetapkan Juru Bicara yang tidak hanya bisa bicara tapi memiliki pemikiran komprehensif dan mampu menyikapi permasalahan di daerah,” tegas Hadi.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri mengelurkan  Surat Edaran (SE) Nomor 480/3502/SJ dan 480/3503/SJ yang ditujukan pada Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia yang ditandatangani pada Senin (06/06/2019) tentang penunjukan Juru Bicara di lingkungan Pemerintah Daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement