REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan jadwal ganjil-genap di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni pada arus mudik Lebaran 2019.
Kebijakan sistem nomor kendaraan ganjil-genap pada jalur penyeberangan Merak-Bakauheni akan berlaku selama empat hari saat periode mudik Lebaran 2019, yakni mulai 30 Mei (H-6) hingga 2 Juni 2019 (H-3). Sedangkan, untuk arus balik, yakni tiga hari dimulai pada 7 Juni 2019 (H+1) hingga 9 Juni 2019 (H+3).
Kebijakan Kemenhub yang diumumkan beberapa hari lalu tersebut berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB di esok harinya. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan, sistem ganjil-genap yang berlaku selama 12 jam tersebut hanya berlaku untuk kendaraan pribadi.
Ini merupakan kebijakan yang pertama kali diberlakukan oleh pemerintah. Dengan kebijakan yang baru tesebut, diharapkan potensi kemacetan di pelabuhan penyebrangan penghubung antara Pulau Jawa dan Sumatra tersebut dapat diurai dan tidak separah seperti tahun-tahun sebelumnya saat puncak mudik.
Walaupun kebijakan ganjil-genap merupakan salah satu ikhtiar pemerintah agar dapat mengatasi potensi kemacetan, bukan tidak mungkin kemacetan yang terjadi justru lebih parah dari tahun-tahun sebelumya. Potensi kemacetan parah ini cukup besar, setidaknya disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, sosialisasi penerapan kebijakan ganjil-genap yang masih kurang.
Bila sosialisasi minim dan menyebabkan banyak masyarakat tidak mengetahuinya, kesemerawutan kendaraan yang akan menyeberang menjadi sangat besar. Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena pemilik kendaraan pribadi masuk ke area pelabuhan bukan pada waktu yang tepat, sementara mereka sudah berada di sekitar lokasi penyeberangan. Akibatnya, kendaran-kendaraan di belakangnya tidak bisa masuk ke area pelabuhan.
Kedua, kemacetan parah di jalan tol Tangerang-Merak menuju pelabuhan Merak. Kemacetan yang parah di jalan tol menuju pelabuhan akan membuat kebijakan ganjil-genap ini menjadi tidak efektif.
Sebab, tumpukan kendaraan pribadi yang panjang di tol menuju ke pelabuhan merak membuat kendaraan yang akan masuk ke pelabuhan menjadi tersendat. Pada saat bersamaan akan sangat sulit mendahulukan kendaraan ganjil karena saat giliran nomor menyeberang pelat ganjil kemacetan parah menuju pelabuhan Merak sudah terjadi di jalan tol.
Ketiga, potensi naiknya jumlah pemudik ke Sumatra yang memilih menggunakan kendaraan pribadi. Setidaknya, ada dua sebab yang berpotensi menaikkan jumlah pemudik ke Sumatra dengan kendaraan pribadi.
Harga tiket pesawat yang mahal belakangan ini membuat sebagian besar masyarakat memutuskan memilih jalur darat untuk pulang ke kampung halaman. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, ketika tiket masih murah, moda transportasi udara merupakan pilihan utama.
Pendorong lainnya pemudik ke Sumatra menggunakan kendaraan pribadi terkait selesainya pembangunan jalan tol dari Lampung ke Palembang. Jalur tempuh ke sejumlah daerah di Sumatra terpangkas dengan selesainya ruas tol Lampung ke Palembang walaupun para pemudik yang menuju ke Sumatra Barat masih membutuhkan waktu tempuh yang panjang.
Karena itu, kita berharap, aparat di lapangan, baik dari Kemenhub maupun kepolisian harus dapat mengantisipasi potensi peningkatan jumlah kendaraan pribadi yang mudik ke Sumatra tahun ini. Dalam kondisi yang tidak macet, kebijakan ganjil-genap menjadi sangat efektif untuk mengurai kemungkinan terjadinya penumpukan kendaraan.
Tapi, ketika kendaraan sudah menumpuk di areal parkir pelabuhan dalam kondisi yang parah, sangat mungkin kebijakan ganjil-genap ini menjadi kurang efektif. Sebab itu, aparat harus fleksibel terhadap kebijakan ini. Apalagi, ini merupakan kebijakan baru yang belum diketahui semua masyarakat.
Pemerintah dalam hal ini harus melakukan sosialiasi yang lebih masif ke masyarakat. Sosialisasi sangat diperlukan agar masyarakat mengetahuinya dan dapat merencanakan perjalanan mudik dengan kendaraan pribadi ke Sumatra sesuai dengan ketentuan ganjil-genap.
Selain itu, aparat seharusnya mengadakan uji coba terlebih dahulu sebelum menerapkan ketentuan ganjil-genap ini untuk mengukur kebijakan yang dipilih merupakan pilihan yang tepat. Sebab, para pemudik dengan kendaraan pribadi yang menuju Sumatra tidak memiliki alternatif lain menuju Pulau Sumatra selain menggunakan kapal penyebrangan melalui Pelabuhan Merak.
Berbeda bila pemerintah ingin menerapkan aturan ganjil-genap di jalan tol Trans-Jaw karena pemudik bisa mengalihkan mencari ruas jalan tol nontol bila kendaraan yang dimiliki saat itu tidak sesuai dengan ketentuan ganjil-genap.
(Tajuk Republika Koran Hari Ini)