REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisa Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkapkan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait transaksi keuangan yang mencurigakan saat Pemilu 2019. Namun dia masih belum mau memastikan apakah transaksi mencurigakan tersebut akan berujung penindakan di lembaga penegak hukum.
"Bahwa ada laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, tapi itu sifatnya laporan dari pihak pelapor. Dalam hal ini, penyedia jasa keuangan maupun penyedia jasa barang ataupun jasa yang lainnya," kata Badaruddin di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/5).
"Itu perlu diuji lagi apakah terjadi peristiwa hukum yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Jadi, kalau kami melakukan penelusuran, di situ kami sampaikan kepada Bawaslu atau nanti kepada pihak kepolisian. Nanti para penyidik lah yang melengkapi," tambah Badaruddin.
Dikonfirmasi apa laporan yang dimaksud yakni terkait transaksi Pilpres, Badaruddin enggan menjawabnya secara rinci. Dia hanya menyebut paling banyak laporan tersebut terkait Pemilu Legislatif. "Sekitar belasan kali. Ya baru kebanyakan tuh pemilihan legislatif," ungkapnya.