Jumat 17 May 2019 20:44 WIB

Gelar Sidak, Kemnaker Gagalkan Penempatan PMI Nonprosedural

Tim Kemnaker berhasil mengamankan 20 orang calon PMI nonprosedural.

Kemnaker melakukan sidak di BLKLN Restu Putri dan mendapati 20 Pekerja Migran Indonesia tak memenuhi prasyarat kelengkapan dokumen.
Foto: Kemnaker
Kemnaker melakukan sidak di BLKLN Restu Putri dan mendapati 20 Pekerja Migran Indonesia tak memenuhi prasyarat kelengkapan dokumen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Restu Putri Indonesia di Pondok Kopi, Jakarta Timur pada hari Kamis (16/5) lalu. Dari hasil sidak, Tim Kemnaker mengamankan 20 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga akan ditempatkan secara nonprosedural.

Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat PPTKLN Kemnaker, Yuli Adiratna, menjelaskan awalnya sidak dilakukan di penampungan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT DPBM, Bekasi. Dari hasil sidak ke PT DBPM Bekasi, didapati informasi bahwa 20 orang calon PMI PT DBPM sedang dilatih di BLKLN Restu Putri Indonesia di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sidak pun dilanjutkan ke BLKLN Restu Putri Indonesia.

Baca Juga

“Tim kami menemukan 20 orang calon pekerja migran yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan,” kata Yuli Adiratna.

Dari hasil sidak, diduga ke-20 orang calon pekerja migran tersebut akan ditempatkan secara non prosedural ke Singapura, Brunei, dan Hongkong. Hal ini didasarkan pada temuan bahwa P3MI PT DBPM maupun BLKLN tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan calon pekerja migran.

“Pada tahun 2018, Tim Kemnaker juga pernah melakukan sidak pada BLKLN Restu Putri tersebut dan ditemukan 100 orang calon pekerja migran yang tidak memiliki dokumen persyaratan pekerja migran Indonesia,” kata Yuli menambahkan seperti dalam siaran persnya.

Selanjutnya, keseluruhan calon pekerja migran diamankan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. “Tim Pelindungan Pekerja Migran Indonesia akan mendalami kasus ini, dan akan memgkoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti penanganan kasus ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait meninggalnya PMI asal Kabupaten Dompu, NTB, bernama Dwi Kurnia Pratiwi. Sebelum  meninggal dunia, Dwi bekerja di Singapura sejak awal tahun 2019 selama kurang lebih empat bulan. Dwi dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sakit. Kepulangan Dwi dijemput oleh PT DPBM. Kemudian, Dwi dibawa ke penampungan PT DPBM selama beberapa hari sebelum dibawa ke Rumah Sakit Hermina, Daan Mogot, Jakarta.

Yuli mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu kemudahan bekerja ke luar negeri dengan mengesampingkan kelengkapan dokumen persyaratan. "Diharapkan, calon pekerja migran dapat memanfaatkan Layanan Terpadu Satu Atap atau Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota, untuk mendapatkan informasi dan pelindungan secara optimal,” imbau Yuli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement