REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap seorang pria yang diduga membagikan zakat dengan menggunakan uang palsu. Ia membagikan zakat dengan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di Kampung Jawura, Kabupaten Sukabumi.
"Tersangka berinisial OP warga Cimelati, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ini kami tangkap saat sedang mengedarkan uang palsu di Desa Seuseupan, Kecamatan Caringin," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Jumat (17/5).
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan berawal saat petugas menerima informasi adanya orang membagikan zakat dengan uang palsu. Aparat kepolisian pun langsung menangkap pelaku di TKP tepatnya di Kampung Jawura.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada Kamis (16/5). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Tersangka berusia 45 tahun ini pun langsung digelandang ke Mapolsek Caringin untuk dimintai keterangan.
Adapun uang palsu yang disita yakni pecahan Rp 100 ribu sebanyak 65 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 124 lembar. Jumlah keseluruhan uang yang disita mencapai Rp 12,7 juta. Namun hingga kini pelaku masih tutup mulut terkait dari mana uang palsu tersebut didapat.
"Tersangka masih sulit memberikan keterangan. Namun katanya uang itu didapatnya dari seseorang yang menggunakan sepeda motor dan memberikan bungkusan plastik. Ternyata isinya adalah uang. Tapi kami tidak mempercayai begitu saja dan hingga kini masih dalam pengembangan," jelas Nasriadi.
Nasriadi mengatakan polisi masih memburu pelaku lainnya yang memberikan yang palsu kepada tersangka. Hingga kini belum diketahui apakah OP masuk dalam jaringan atau tidak karena masih dalam pengembangan.
Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau masyarakat baik pedagang maupun konsumen agar teliti setiap menerima uang dari siapapun. Keaslian uang harus diteliti dahulu dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang atau bisa menggunakan lampu ultra violet.