REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Dua pemuda di Kabupaten Indramayu tewas setelah pesta minuman keras (miras) oplosan. Jajaran Polres Indramayu pun menangkap penjual minuman haram tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki menjelaskan, kasus itu bermula saat sepuluh orang warga menggelar pesta miras oplosan jenis ciu di salah satu lokasi di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Kamis (9/5) sekitar pukul 01.00 – 05.00 WIB. Mereka membeli miras jenis ciu itu di salah satu pedagang di Kecamatan Kertasemaya, TYN (43).
Para pelaku pesta miras itu kemudian mencampur ciu dengan minuman energi. Dari sepuluh pelaku pesta miras tersebut, hanya tiga orang yang menenggak ciu oplosan itu. Selang beberapa jam setelah mengkonsumsi miras oplosan tersebut, dua korban, GM (24) dan MR (20), warga Kecamatan Jatibarang, mengalami kejang dengan mulut mengeluarkan busa. Salah satu korban, MR, bahkan langsung meninggal dunia.
‘’Otopsi sudah dilakukan terhadap korban. Dari hasil penelitian laboratorium, korban memang meninggal akibat mengkonsumsi ciu itu,’’ kata Yoris, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Jumat (17/5).
Mengetahui peristiwa tersebut, Kepolisian Indramayu kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya terungkap bahwa miras jenis ciu yang dikonsumsi oleh kedua korban itu dibeli dari TYN di Kecamatan Kertasemaya.
Polisi kemudian mengamankan TYN di rumahnya yang juga menjadi lokasi penjualan miras. TYN memperoleh miras itu dari kiriman PRW (40), di Solo, Jawa Tengah.
‘’TYN sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan PRW kita nyatakan DPO,’’ terang Yoris.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2014 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun.