Kamis 16 May 2019 20:52 WIB

Potensi Zakat Fitrah Kabupaten Garut Mencapai Rp 62,5 Miliar

Baznas menyebut potensi zakat fitrah di Garut bisa mencapai Rp 62,5 miliar

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Zakat Fitrah
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ilustrasi Zakat Fitrah

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut menyebutkan potensi zakat fitrah di wilayahnya mencapai Rp 62,5 miliar. Angka itu meningkat sedikit lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 61 miliar.

Ketua Baznas Kabupaten Garut Raden Aas Kosasih mengatakan, potensi peningkatan didasarkan dari jumlah penduduk yang bertambah. Namun, belum semua potensi zakat itu dikelola oleh Baznas. Padahal, jika potensi zakat muslim Indonesia dikelola dengan baik, masalah kemiskinan di Indonesia akan teratasi dengan cepat.

Manurut dia, saat ini Baznas Kabupaten Garut baru ingin menyasar pengelolaan zakat mal di bidang zakat profesi para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. "Tahun ini baru mencoba dengan bentuk imbauan bagi para ASN yang ada di Pemkab untuk zakat fitrah ke kami. Nanti akan disakurkan ke mustahiq," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (16/5).

Selama ini zakat mal dan profesi di Kabupaten Garut, kata dia, baru mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar per bulan. Ia mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan dengan memberikan kesadaran untuk mempercayakan zakatnya kepada Baznas.

Ia menjelaskan, ke depan Baznas juga akan melakukan pendekatan ke masjid atau musholla di lingkungan masyarakat untuk melaporkan zakat yang diterimanya. "Seharusnya setiap masjid atau panitia, harus ada surat pengesahan dari Baznas dalam bentuk UPZ (Unit Pengelola Zakat). Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan," kata dia.

Menurit dia, UPZ hanya akan meminta laporan secara tertulis mengenai jumlah zakat yang diterima. Namun, penyalurannya akan didistribusikan oleh para petugas di masjid atau musolah tersebut.

Aas mengakui, saat ini laporan zakat dari tingkat masjid atau musolah belum belum tertib dilakukan. Alhasil, pengelolaan zakat tidak bisa dipastikan optimal.

Padahal, ia menambahkan, fungsi Baznas adalah tempat untuk masyarakat yang ingin menitipkan zakat. Jika hal itu terkelola dengan baik, kata dia, tentu bisa membantu pengentasan kemiskinan juga di seluruh Indonesia.

"Kita saat ini konsentrasi untuk zakat profesi terlebih dahulu. Pelan-pelan, ke depan kita akan upayakan juga untuk zakat fitrah," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement