Kamis 16 May 2019 20:05 WIB

KPU Sebut Jumlah KPPS Tertimpa Musibah Capai 5.335 Orang

Total petugas KPPS yang tertimpa musibah sebanyak 5.335 orang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Warga mengangkat jenazah seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Warga mengangkat jenazah seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengungkapkan hingga saat ini tercatat ada 5.335 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tertimpa musibah saat menyelenggarakan pemilu. Jumlah tersebut terdiri dari KPPS yang wafat dan KPPS yang sakit.

"Berdasarkan data hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (16/5), jumlah KPPS yang wafat sebanyak 486 orang.  KPPS yang sakit sebanyak 4.849 orang," ujar Evi kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis. 

Baca Juga

Sehingga, total KPPS yang tertimpa musibah sebanyak 5.335 orang. Evi pun memberikan penjelasan terkait perbedaan data KPU dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal KPPS yang wafat.

"Sebab data kami berdasarkan laporan dari jajaran (KPU daerah). Sementara data Kemenkes mungkin berdasarkan penyampaian dari dokter di daerah yang berada secara vertikal dengan Dinas Kesehatan di daerah," ungkap Evi. 

Kemudian, kata dia,  masih bertambahnya data KPPS yang wafat dan jatuh sakit disebabkan KPU daerah masih harus menyelesaikan pekerjaan rekapitulasi suara.

Sebelumnya, Kemenkes melalui dinas kesehatan tiap provinsi mencatat petugas KPPS yang sakit sudah mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa. Berdasarkan siaran pers Kemenkes yang diterima di Jakarta, Kamis, jumlah korban sakit dan meninggal tersebut hasil investigasi Kemenkes di 28 provinsi per tanggal 15 Mei 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement