Kamis 16 May 2019 18:33 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perang Sarung

Perang sarung terjadi di sejumlah titik.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perang sarung atau samping. Sebabnya aksi tersebut menyebabkan orang lain mengalami luka-luka dan meresahkan warga.

Kedua tersangka itu adalah RA (17 tahun) dan dan MR (17) warga Kampung Cijangkar, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. ‘’ Gangguan kamtibmas selama bulan Ramadhan kami lakukan evaluasi sering terjadi tawuran atau aksi kekerasan setelah selesai shalat tarawih sampai sahur,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Kamis (16/5).

Baca Juga

Sehingga polisi menggelar operasi suci Ramadhan di 15 titik berberda dan berhasil menggagagalkan aksi tawuran. Terutama aksi perang sarung yang terjadi di beberapa titik.

Misalnya perang sarung di Jalan RA Kosasih Gang Juli Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole yang terjadi pada Kamis (9/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam kejadian tersebut diamankan barang bukti senjata tajam golok bergagang kayu warna cokelat dan satu buah gir yang diikat tali beladiri warna putih.

Selain itu ada dua orang warga yang menjadi korban. Salah satunya AP (17) warga Jalan RA Kosasih Gang Juli Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.

Para tersangka kata Sesatyo, dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, Pasal 80ayat 1 dan ayat 2, dan atau Pasal 170 KUHPidana.

Lebih lanjut Susatyo menerangkan, perang sarung ini terjadi dengan adanya janji antar kelompok di media sosial facebook Sukabumi Perang Samping. Di mana kelompok tersebut menentukan lokasi dan kapan waktunya melakukan aksi perang samping.

Namun ungkap Susatyo, dalam pelaksanaanya merea tidak hanya menggunakan sarung melainkan senjata tajam. Contohnya di dalam sarung terdapat batu atau gir yang dapat melukai orang lain.

‘’ Sarung berisi batu dan sajam ini dipukulkan ke orang lain,’’ imbuh Susatyo. Sehingga korbannya mengalami luka-luka.

Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyoroti adanya fenomena ‘perang sarung atau samping’ di kalangan remaja selepas menjalankan ibadah shalat tarawih. Sebabnya aktivitas tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan korban akibat ‘perang sarung’.

"Perlu ada edukasi dan sosialisasi kepada warga khususnya orangtua  untuk menjaga remaja dan anak muda dari aksi ‘perang sarung atau samping,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Hal ini disebabkan ada laporan maraknya hal tersebut di beberapa tempat yang dilakukan para remaja setelah shalat tarawih.

Di mana ungkap Fahmi, biasanya selepas shalat para remaja berkumpul dan melipat sarungnya. Selanjutnya dikhawatirkan mereka melakukan ‘perang sarung’.

Menurut Fahmi, jika dibiarkan akan menyebabkan korban. Sehingga diperlukan pendekatan dari orangutan kepada anak-anak dan remaja agar tidak melakukan hal tersebut.

Pemkot kata Fahmi menyuarakan upaya pencegahan ‘perang sarung’ melalui himbauan di setiap kesempatan. Misalnya dalam kegiatan Safari Ramadhan yang digelar di sejumlah masjid yang ada kecamatan-kecamatan.

Targetnya lanjut Fahmi, himbauan ini dapat tersampaikan kepada orangtua dan tokoh masyarakat. Sehingga aktivitas tersebut dapat ditekan semaksimal mungkin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement