Kamis 16 May 2019 15:51 WIB

Bawaslu Papua Belum Investigasi Keterlambatan Rekapitulasi

Keterlambatan proses rekapitulasi suara diduga ada campur tangan kepala daerah.

Ilustrasi pemungutan suara di Papua
Foto: Antara/Speedy Paereng
Ilustrasi pemungutan suara di Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua hingga kini belum melakukan investigasi terkait keterlambatan proses rekapitulasi suara pada beberapa kabupaten dari 29 kabupaten/kota di wilayah Bumi Cenderawasih. Apalagi, keterlambatan proses rekapitulasi suara tersebut diduga ada campur tangan kepala daerah, pihaknya sama sekali belum melakukan investigasi.

"Belum ada laporan yang masuk juga terkait dengan dugaan campur tangan kepala daerah dalam keterlambatan proses rekapitulasi suara di Provinsi Papua," kata anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach, di Jayapura, Kamis (16/5).

Baca Juga

Menurut Ronald, selain itu, dari beberapa kasus yang muncul justru pihaknya menemukan sebuah pola baru pada pelanggaran-pelanggaran pemilu. "Misalnya saja, pada formulir pengawasan milik Bawaslu yakni form A, ketika form-form ini tidak diberikan kepada saksi dan bawaslu maka jadinya pembuktiannya lemah," ujarnya.

Dia menjelaskan meskipun pembuktiannya lemah karena tidak ada form A, akhirnya tetap disahkan meskipun dengan catatan-catatan dari Bawaslu. "Sehingga jika kalau ada yang punyai kemampuan untuk berproses ke Mahkamah Konstitusi (MK) barulah mungkin bisa terbuka atau untuk berproses ke DKPP dan lain-lain," katanya lagi.

Sekadar diketahui, batas waktu penyelesaian rekapitulasi suara tingkat Provinsi Papua adalah Ahad (12/5). Namun hingga kini, masih ada kabupaten yang belum melaksanakan pleno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement