REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan proses rekapitulasi suara paling lambat pada 22 Mei mendatang. Pada tanggal itu, akan terlihat siapa capres yang menang.
Namun KPU akan memberi waktu selama tiga hari bagi pihak-pihak yang berkeberatan. Jika tidak ada pihak yang mempersengketakan hasil rekapitulasi ditetapkan 25 Mei mendatang.
"Kalau 22 Mei ditetapkan, sampai 25 Mei tak ada sengketa, (maka) kita tetapkan (sesuai hasil)," kata Ketua pdi Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (16/5).
Arief menegaskan, jadwal penetapan kursi juga dilakukan setelah tidak ada sengketa. Jika ada yang dipersoalkan, maka penetapan menunggu sampai proses selesai.
Terkait masih adanya sejumlah daerah yang belum menyelesaikan perhitungan suara, dia menargetkan paling lama Sabtu ada dokumen yang dikirimkan. Dia optimistis Provinsi Papua mampu mengirimkan dokumen sesuai jadwal. Sebab, dia sudah mendapat laporan dari KPU Provinsi Papua.
Kemudian untuk daerah Jakarta Timur, DKI Jakarta, Arief mengatakan, saat ini sudah dalam proses pembuatan berita acara. Kemudian, langsung dilanjutkan rekapitulasi tingkat provinsi. "Kita sudah kasih waktu paling lambat 18 Mei. Nanti rekapitulasi dilakukan 19 Mei pagi atau malam," ujar Arief.