REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2019 untuk Provinsi Aceh pada Rabu (15/5). Berdasarkan penetapan tersebut, paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno unggul telak dari paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin.
Komisioner KPU Ilham Saputra, mengatakan hasil perolehan suara untuk Pemilu 2019 di Aceh telah sah. "Kita tetapkan pemilu untuk provinsi Aceh sah," ujar Ilham saat rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam.
Ketua KIP Provinsi Aceh, Samsul Bahri, menyampaikan hasil perolehan suara pilpres untuk paslon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 404.188 suara. Sementara itu, capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno, meraih 2.400.746 suara.
"Jumlah suarah sah untuk pilpres sebanyak 2.804.934 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 83.326 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah pilpres 2.888.260 suara, " jelas Samsul.
Kemudian, jumlah pemilih pilpres di Aceh sebanyak 3.625.469 orang. Jumlah pengguna hak pilih untuk pilpres sebanyak 2.888.260 orang.