Rabu 15 May 2019 16:35 WIB

Obat Ilegal dan Makanan Kedaluwarsa Beredar di Perdesaan

Produk yang kedaluwarsa itu ada produk minuman maupun makanan dalam kemasan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
 Petugas melakukan sidak makanan kedaluwarsa dan makanan yang tidak memiliki izin edar di sejumlah pusat belanja dan pasar tradisional (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas melakukan sidak makanan kedaluwarsa dan makanan yang tidak memiliki izin edar di sejumlah pusat belanja dan pasar tradisional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Kawasan ekonomi di pedesaan yang jauh dari pusat kota, menjadi sasaran oknum tak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk makanan dan obat yang berbahaya. Hal ini terbukti dari berbagai temuan yang diperoleh BPOM Purwokerto dan Dinas Kesehatan Purbalingga dalam pemeriksaan yang dilakukan di beberapa pasar wilayah Kecamatan Rembang.

Pihak Dinkes yang melakukan pemeriksaan produk makanan dan minuman, menemukan cukup banyak makanan yang sudah kedaluwarsa dan rusak di dua toko kelontong Desa Losari Kecamatan Rembang. "Produk yang kedaluwarsa tersebut, ada berbentuk produk minuman maupun makanan dalam kemasan," jelas Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan pada Dinkes Purbalingga, Sugeng Santoso, Rabu (15/5).

Baca Juga

Selain itu, kata Sugeng, pihaknya juga menemukan produk bahan makanan yang izinnya sudah tidak berlaku lagi seperti tepung beras dan tepung panir. "Produk makanan yang kedaluwarsa, kebanyakan berupa produk snack atau makanan ringan dalam kemasan. Bahkan ada beberapa yang sudah melempem," katanya.

Terkait temuan ini, pihak Dinkes melakukan pembinaan kepada penjual agar makanan dan minuman yang hampir mendekati kedaluwarsa lebih terkontrol. "Bila memungkinan untuk dikembalikan ke distributor, maka sebaiknya dikembalikan. Bila tidak bisa, ya harus dimusnahkan," katanya.

Sementara petugas dari BPOM Purwokerto, menemukan adanya obat palsu dan obat keras yang dijual di salah satu toko. "Obat palsu yang kami temukan merupakan jenis obat untuk sakit gigi, sedangkan obat keras yang dijual terdiri dari berbagai jenis. Obat ini harusnya dijual di apotik karena hanya bisa dibeli dengan resep dokter," jelas Staf Pengawas Farmasi dan Makanan pada BPOM Purwokerto, Winanto.

Terkait temuan itu, pihaknya meminta agar pemilik untuk memusnahkan secara sukarela obat-obatan yang palsu dan obat tanpa izin edar yang dijual. "Semuanya, dimusnahkan di toko itu juga, dengan disaksikan petugas dari Dinkes Purbalingga dan Polres Purbalingga," katanya.

Secara rinci obat-obat yang dimusnahkan terdiri atas obat Osagi atau obat sakit gigi sebanyak 82 bungkus, sulfural sebanyak empat bungkus, dan antalgin 500 mg sebanyak 16 butir. Kemudian obat palsu merek Ponstan dengan berlogo FM palsu sebanyak 40 tablet. "Pemusnahan ini dibuat dengan sukarela. Pemilik toko juga menyatakan tak akan menjual lagi obat seperti itu," katanya.

Indiarti, pemilik toko yang menjual berbagai obat-obatan itu, mengaku tidak tahu jika obat yang dijualnya palsu dan masuk kategori obat keras yang tidak boleh dijual bebas. "Saya membeli obat-obatan ini dari pemasok yang menjajakan obat ke warung kami. Kami tidak tahu kalau obat itu palsu dan tidak boleh dijual bebas," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement