Rabu 15 May 2019 14:53 WIB

Pengacara: UBN Ada Undangan Liga Muslim Dunia di Saudi

Bachtiar Nasir disebut belum bisa menjalani pemeriksaan pada Ramadhan ini.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan AQL, Ustaz Bachtiar Nasir (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait  10 tahun AQL Islamic Center di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (11/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Pimpinan AQL, Ustaz Bachtiar Nasir (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait 10 tahun AQL Islamic Center di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) kemungkinan tak dapat memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri selama bulan Ramadhan. Menurut pengacara UBN, Aziz Yanuar, beliau tak dapat hadir karena sejumlah kesibukannya.

"Sepertinya selama bulan puasa ini, beliau tidak bisa datang. Bukan mangkir, tetapi karena kesibukan beliau," ujar Aziz saat dihubungi, Rabu (15/5).

Baca Juga

Aziz menjelaskan, salah satu kesibukan UBN adalah menghadiri undangan sebuah acara di Arab Saudi. Adapun acara tersebut diselenggarakan pada 19 hingga 22 Mei 2019. "Beliau sedang berada di luar negeri. Sedang di Arab Saudi sepertinya atas undangan Liga Muslim Dunia. Undangannya resmi,” ujar Aziz.

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa UBN tak melarikan diri atau mangkir terhadap pemanggilan yang dilakukan oleh kepolisian. Pihaknya pun telah meminta untuk melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan lanjutan. "Kami sudah ke Bareskrim untuk meminta kembali penjadwalan ulang,” ujar Aziz.

UBN diketahui berstatus tersangka lewat surat pemanggilan pemeriksaan pada 3 Mei. Menengok SPDP yang dikirimkan Bareskrim ke Kejaksaan, UBN dituduh melakukan dugaan rangkap pidana. Ia dituduh terlibat penggelapan, pengalihan aset tak wajar, serta pencucian uang, dan penyalahgunaan aset yayasan yang melanggar ketentuan perbankan syariah.

Dikarenakan UBN tak memenuhi panggilan ketiga, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Bachtiar. Dedi mengatakan, upaya tersebut tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

Sementara itu, terkait kemungkinan UBN melarikan diri, Dedi mengatakan komunikasi dengan pengacaranya masih berjalan baik. Penyidik, katanya, juga menilai ia masih beritikad baik dalam proses pemeriksaan ini.

"Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia, maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penjemputan," ujar Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement