Selasa 14 May 2019 15:27 WIB

Ancaman Kepada Presiden, Moeldoko: Jangan Lagi Ada Maaf

Moeldoko berpendapat fenomena seperti ini jangan dibiarkan nanti makin tak tertib

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta kepada Kapolri untuk menindak tegas para pelaku yang mengancam Presiden. Sebab, menurutnya, saat ini sering terjadi fenomena di mana masyarakat mudah sekali meminta maaf saat ditangkap oleh kepolisian setelah melakukan fitnah dan juga ancaman-ancaman.

Hal ini disampaikannya menanggapi kasus ancaman pemenggalan kepala Presiden Jokowi oleh seorang pelaku saat melakukan demonstrasi di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5). "Jangan lagi juga fenomena yang berkembang sekarang ini, seenaknya berbuat sesuatu setelah polisi melakukan tindakan, minta maaf. Apa-apa ini," kata Moeldoko.

Baca Juga

Karena itu, ia juga telah berkomunikasi dengan Kapolri agar menindak tegas para pelaku fitnah dan ancaman kepada kepala negara. "Yang begini, saya sudah sampaikan kepada Kapolri. Jangan lagi ada maaf, tindak saja. Nanti diberi maaf makin enggak tertib," ujarnya.

Menurutnya, penindakan secara tegas juga dilakukan untuk menertibkan masyarakat agar taat pada hukum dan juga aturan yang belaku. Sebab jika dibiarkan, maka justru menyebabkan kekacauan di masyarakat.

"Yang salah tindak, agar tidak sembarangan tata kramanya, hukumnya, ada aturan-aturannya. Kalau ini dibiarkan, nanti negara ini menjadi chaos, negara ini menjadi anarkis, negara ini menjadi tidak tertib," tegas dia.

Lebih lanjut, Moeldoko berpendapat, ancaman yang ditujukan kepada Kepala Negara sangatlah tidak pantas dan tidak beretika. Menurutnya, seorang Kepala Negara sebagai simbol negara seharusnya tak diperlakukan semena-mena.

"Kita melihatnya dari sisi bernegara, etika bernegara, janganlah memperlakukan seorang Presiden simbol negara ini semena-mena. Sembarangan seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan tanggapan terkait ancaman yang ditujukan kepada dirinya melalui media sosial. Ia mengatakan, akan menyerahkan masalah ini kepada pihak berwenang agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Proses hukum serahkan kepada aparat kepolisian," ucapnya, dikutip dari siaran resmi Istana, Senin (13/5).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement