REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisioner KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq mengatakan sikap yang dilakukan saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara tidak mengurangi atau memengaruhi pengesahan hasil suara. Sesuai peraturan KPU, bagi saksi yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi harus menuangkan alasannya di formulir DC2 KPU Jabar dan yang bersangkutan telah melakukannya.
"Kami menghormati sikap saksi yang tidak mau atau tidak menandatangani hasil. Tapi itu tidak mengurangi keabsahan rekapitulasi," katanya.
Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok mengatakan hasil rekapitulasi di 27 kota/kabupaten sudah disahkan. Saat ini pihaknya tinggal melakukan penetapan atas hasil tersebut.
"Semua (hasil suara) di 27 kota/kabupaten tidak ada selih dan kita sudah sahkan. Tinggal penetapan saja," katanya.
Sebelumnya, saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden noor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, Melda Hutagalung, enggan menandatangani berkas pengesahan rekapitulasi surat suara pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Hal ini diumumkan langsung oleh Melda pada saat rapat pleno di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Menurut Melda, keputusannya untuk tidak ikut mengesahkan hasil rekapitulasi karena menganggap penyelenggaraan pemiliu khususnya untuk menentukan pasangan presiden dan wakil presiden terdapat banyak kejanggalan.
"Kami dari saksi paslon nomor 02 tidak menandatangani hasil rekapitulasi di Provinsi Jabar," ujar Melda di sela rapat, Senin malam (13/5).
Sesuai dengan tata cara pengaduan, kata dia, semua alasan dan keberatannya dari pihaknya telah dicantumkan dalam dokumen DC2. Ia meminta pihak KPU Jabar segera menindaklanjutinya dengan cara membahas keberatan tersebut saat rekapitulasi di KPU RI.
Menurut Melda, dari berbagai temuan relawan 02, penyelenggaran Pemilu 2019 ditemukan banyak praktik seperti memobilisasi massa. Tak hanya itu, persoalan lain misalnya, terdapat warga yang bisa memilih padahal hanya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) padahal mereka tidak memiliki undangan atau formulir A5.
Melda menilai, ada ketidaknetralan aparat dalam penyelenggaraan pemilu. Terlebih, usulan bawaslu mengenai rekomendasi pemungutan suara ulang yang tidak dilaksanakan KPU.
Selain itu, kata dia, pihaknya menilai kejadian luar biasa, yakni meninggalnya ratusan panitia pemilu di berbagai tingkat khususnya KPPS menjadi salah satu alasan kuat saksi pasangan 02 enggan menandatangani pengesahan penghitungan suara di Jabar. KPU seharusnya bisa mengambil sikap untuk menyelidiki kejadian tersebut dan mengungkap berbagai fakta di lapangan kepada publik.
"Kami ingin menang dengan cara yang jujur dan adil. Jadi dengan alasan itu kami tidak menandatangani. Walaupun kami di Jabar menang, kami tidak tanda tangani," kata Melda.
Padahal, berdasarkan rekapitulasi suara Pilpres 2019 di Jabar, pasangan Prabowo-Sandiaga Uno memenangkan pertarungan di 21 Kabupaten Kota dengan total raihan suara sebanyak 16.077.446 suara. Sedangkan enam daerah lainnya berhasil dikuasai oleh Jokowi-Maruf Amin dengan total suara sebanyak 10.750.568.
Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 sebanyak 34.604.192 orang. Dari jumlah itu, yang berpartisipasi menyalurkan hak suara untuk Pilpres sebanyak 27.467.370 orang dengan suara tidak sah sebanyak 639.356 lembar.
Dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat, pasangan Prabowo-Sandi berhasil menguasai perolehan suara di 21 daerah. Sementara pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf Amin hanya unggul di enam daerah. Di antaranya di Kota Cirebon, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Subang.