REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Sidang lanjutan ini mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa beserta barang bukti yang ada.
Ratna akan diperiksa terkait penyebaran berita bohong dan keonaran sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada sidang sebelumnya, Kamis (9/5) pekan lalu, tim kuasa hukum Ratna menghadirkan tiga orang saksi, yaitu ialah ahli pidana, ahli ITE, dan juga psikiater.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tampak sehat, Ratna Sarumpaet tiba di ruang persidangan untuk memulai sidang yang diadakan pukul 10.00 WIB, dengan mengenakan kerudung hijau bermotif cokelat dipadu kemeja berwarna biru muda, Ratna dikawal ketat sejumlah petugas keamanan.