REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, kewenangan Pembentukan Pansel KPK adalah kewenangan Pemerintah. Sesuai UU KPK, unsur Pansel Pimpinan KPK terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, Wadah Pegawai KPK percaya Pemerintah akan memilih orang-orang yang selama ini dikenal masyarakat sebagai tokoh berintegritas dan antikorupsi.
"Bahwa Wadah Pegawai KPK berharap siapapun yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjadi panitia seleksi calon pimpinan KPK akan transparan dalam menjalankan tugasnya untuk menyeleksi calon pimpinan KPK yang akan dipilih oleh DPR," ujar Yudi dalam pesan singkatnya, Selasa (14/5).
Ia menuturkan, salah satu transparansi tersebut yaitu membuka akses yang luas kepada masyarakat terlibat dalam seleksi mulai dari pendaftaran hingga proses nama-nama calon diserahkan kepada Presiden. Dengan begitu, anggota Pansel bisa mendengarkan setiap masukan masyarakat terkait calon yang akan mendaftar.
Ia mengatakan tugas Pansel sangat berat lantaran akan menyaring calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023 dan memimpin sekitar 1500-an pegawai KPK untuk memberantas korupsi.
"Kami berharap bahwa Pansel tidak hanya menunggu pendaftar tetapi juga mau menjemput bola terhadap tokoh nasional, kaum profesional maupun akademisi kampus yang dianggap mumpuni dan kredibel menjadi pimpinan KPK," ujarnya.
Kemudian, sambung dia, yang terpenting adalah, Panitia Seleksi Pimpinan KPK harus secara ketat mencermati dan mempelajari rekam jejak setiap pendaftar calon pimpinan KPK agar tidak ada yang pernah melakukan perbuatan tercela, jujur, memiliki integritas dan moral yang tinggi, memiliki reputasi yang baik serta independen dari pengaruh siapapun.
Ia mengaskan, hal tersebut perlu menjadi perhatian serius Pansel KPK agar ketika pimpinan KPK yang terpilih nanti siap menghadapi serangan balik koruptor dari para koruptor. Sehingga tidak ada permasalahan yang bisa dicari dari mereka sekecil apapun yang bisa menjatuhkan kredibilitas dan integritas mereka yang bisa menghambat upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.