REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan enam kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi. Sabu dan ekstasi ini akan diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Ahad (12/5).
"Kita berhasil mengamankan tiga terduga pengedar narkoba dengan barang bukti enam kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi," kata kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Provinsi Kepulauan Babel, AKBP Nur Iswanto di Pangkalpinang, Senin (13/5).
Ia mengatakan penangkapan tiga terduga pengedar barang haram ini asal Batam Provinsi Kepulauan Riau ini berkat kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Babel, Bea Cukai dan KSOP. "Barang bukti ini kami amankan dari tiga pengedar asal Batam," katanya.
Ia mengatakan, dari keterangan ketiga pelaku, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Bangka Belitung. "Saat ini ketiga pelaku telah kami amankan di BNNP Babel untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Dia mengatakan, ketiga pengedar tersebut sudah tiga kali melakukan pengiriman ke Bangka Belitung. "Saat ini terduga dan barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," katanya.